Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Pati nonaktif, Sudewo melakukan pengondisian terhadap sejumlah proyek di Kabupaten Pati melalui tim delapan. Diketahui, tim delapan merupakan tim suksesnya.
“Diduga ada pengondisian yang dilakukan oleh Tim Delapan atas perintah saudara SDW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Rabu, 25 Februari 2026.
Atas dugaan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati pada 24 Februari 2026.
Salah satu saksi tersebut adalah Riyoso (RYS) selaku Kepala Dinas PUTR Pati yang sempat menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pati.
“Tentu penyidik masih terus menelusuri dan mendalami ya, proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengondisian,” tutur dia.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
- Antara
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.





