DPR Dorong THR Dicairkan Dua Minggu Sebelum Idulfitri

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

DPR mendorong pelaku usaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) pada para pekerja paling lambat dua minggu sebelum lebaran Idulfitri 2026.

DPR Dorong THR Dicairkan Dua Minggu Sebelum Idulfitri (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendorong pelaku usaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) pada para pekerja paling lambat dua minggu sebelum lebaran Idulfitri 2026. 

Dia pun meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk merevisi aturan ihwal pencairan THR.

Baca Juga:
LPS Fokus Penanganan BPR Prima Master Bank

Edy menjelaskan, pemberian THR lebih awal ditujukan untuk mendorong perputaran ekonomi hingga memberi ruang pekerja untuk menempuh langkah hukum bila terjadi pelanggaran.

"Pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran. Langkah ini memiliki banyak manfaat strategis. Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:
Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Kantongi Izin

Edy menjelaskan, usulan ini didasari atas sejumlah kasus sengketa THR tahun lalu. Apalagi, kata dia, akan banyak hari libur bersama pada musim lebaran tahun ini.

“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” kata dia.

Baca Juga:
Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun Dana BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

Selain itu, ia menilai, pembayaran THR pada H-14 lebaram memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Apalagi, ia menilai, ada kecenderungan kenaikan harga menjelang Lebaran.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” tutur dia.

Baca Juga:
Bapanas Sebut Pasokan Pangan Aman, Dinamika Harga Musiman Mulai Terkendali

Kendati demikian, Edy meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran.  “Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Edy.

(kunthi fahmar sandy)

Baca Juga:
Wall Street Berakhir Menguat Didorong Kenaikan Saham Teknologi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDIP Bandingkan Nasib Guru Honorer dan Pegawai SPPG, Anggaran Pendidikan Harus Adil!
• 4 jam laludisway.id
thumb
KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel yang Terindikasi Cemarkan Lingkungan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Cara Menghadapi Teman yang Haus Perhatian
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Cara itel Ngabuburit Seru Mencari Siti
• 23 menit laluviva.co.id
thumb
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.