JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan laporan warga terkait dugaan gangguan ketenteraman akibat pembangunan lapangan padel di Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Terganggu Pembangunan Lapangan Padel, Warga Permata Hijau Lapor Polisi
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Aduan ditujukan terhadap A selaku Project Manager PT PK dan S dari PT PPS dengan sangkaan Pasal 265 KUHP tentang dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel.
Laporan berawal dari mediasi buntuKuasa hukum warga, Teddy, mengatakan laporan polisi ditempuh setelah beberapa kali mediasi tak menghasilkan solusi.
“Kami sudah beberapa kali dimediasi oleh Lurah Grogol Utara, tapi tidak ada tindakan. Otomatis kami akhirnya bikin LP,” kata Teddy kepada Kompas.com.
Baca juga: Lurah Sebut Lapangan Padel Permata Hijau Bongkar Saluran Air Tanpa Izin
Ia menjelaskan, kliennya berinisial ANB merasa terganggu dengan aktivitas pembangunan yang disebut berlangsung hingga larut malam.
“Terus puncaknya, tanggal 25 Desember ketika klien saya lagi merayakan Natal. Mereka (pengerjaan padel) itu sampai pagi. Intinya mereka ini selalu kerja sampai larut malam terus,” tutur Teddy.
Selain kebisingan, warga juga mempersoalkan dugaan dampak terhadap lingkungan sekitar, terutama saluran air yang disebut tersumbat hingga memicu genangan.
“Terkait drainase saluran air, itu kan mampet tuh. terus bikin banjir di Jalan Kalimaya itu tinggi, sampai motor saja tidak berani lewat, mobil juga,” ujarnya.
Sebelumnya, warga telah menyampaikan keluhan kepada pihak kelurahan dan dijanjikan ada perbaikan.
Baca juga: Warga Protes Lapangan Padel di Permata Hijau, Keluhkan Kebisingan
Namun, menurut Teddy, hingga laporan dibuat pada 2 Februari 2026, belum ada tindak lanjut yang dirasakan warga.
Kini, penanganan perkara berada di tangan Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




