Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga yakni KPK, Kemenpan RB, Kemendagri, Bappenas, dan KSP menyoroti tiga perhatian utama dalam upaya pencegahan korupsi terhadap beberapa pelaksanaan program prioritas pemerintah yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono mengatakan pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat semester II Timnas PK yang membahas laporan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
“Kami membahas tentang apa yang akan dilaporkan kepada Presiden terkait dengan hal-hal yang sudah kita lakukan selama ini dan program pencegahan ke depan. Ada tiga hal yang akan menjadi perhatian ke depan,” ujar Joko usai rapat tersebut di Kantor Kemenpan RB, Jakarta pada Selasa (24/2).
Pertama, Timnas PK akan memperkuat struktur pelaporan Stranas PK kepada Presiden melalui rencana perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Dalam revisi itu, pelaporan akan dilakukan langsung kepada Presiden rutin satu tahun sekali dengan memasukkan beberapa lembaga terkait lainnya yang belum termasuk dalam Timnas PK seperti Kementerian Keuangan ataupun BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).
“Bahwa kami akan menyampaikan laporan ini secara langsung kepada presiden dalam setiap tahun,” ujarnya.
Selanjutnya, Timnas PK melakukan asesmen mitigasi risiko korupsi terhadap implementasi program MBG dan KDMP, khususnya pada aspek pelaksanaan anggaran. Joko mengatakan, pengawasan difokuskan pada tahap eksekusi, bukan pada perumusan kebijakan.
"Mitigasi tindak pidana korupsi yang mungkin kita perlu atensi bersama, yaitu program pemerintah terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih," kata Joko.
“Kita berusaha untuk mendukung pemerintah dalam konteks kontrol terhadap risk corruption assessment yang akan kita lakukan,” sambungnya.
Joko menjelaskan, sistem pertanggungjawaban kedua program tersebut menggunakan skema BA BUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara) yang sifatnya adalah bantuan pemerintah. Ia menyebut, dalam skema ini pertanggungjawaban dilakukan pada saat penggunaan anggaran yang menjadi titik krusial dalam mitigasi korupsi.
“Karena itu titik krusialnya ada pada pelaksanaan penggunaan belanja, apakah sudah sesuai dengan usulan dan rencana masing-masing yayasan atau koperasi,” kata dia.
Selanjutnya, Joko dalam kesempatan tersebut juga merespons terkait rilis hasil survei indeks persepsi korupsi terbaru yang diterbitkan oleh Transparency International Indonesia (TII). Survei terbaru TII terkait hasil IPK Indonesia adalah 34 atau setara dengan Negara Laos.
“Kita akan melakukan mitigasi risiko dan berdiskusi dengan Transparansi Internasional untuk ke depannya dapat meningkatkan skor Corruption Perception Index di Indonesia sehingga di mata dunia kita menempati posisi yang lebih baik dalam konteks Corruption Perception Indeks,” tutup dia.





