Feri Amsari Sebut Revisi UU KPK Picu Turunnya Indeks Persepsi Korupsi

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berdampak pada menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
 
Ia menyampaikan hal itu dalam Rakyat Bersuara bertema “Rapor Merah Antikorupsi Perlu Taring KPK Lama?” di iNews TV, Selasa (24/2/2026).

Feri memaparkan, saat KPK masih berlandaskan undang-undang lama, skor IPK Indonesia sempat berada di angka 40. Menurutnya, pada periode tersebut KPK bekerja dengan tingkat independensi yang kuat.

“Ini data, (Indeks Persepsi Korupsi) tinggi 40 nih, (ketika) Undang-Undang KPK masih undang-undang yang lama. Ke satu. Artinya, naik ini semua. KPK berdasarkan Undang-Undang KPK ketika itu sangat independen,” ujarnya.

Baca Juga :
Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Era Jokowi Terjadi By Design

Namun, skor tersebut kemudian turun menjadi 37 setelah revisi Undang-Undang KPK dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR. Ferry menilai, perubahan regulasi tersebut berdampak pada posisi dan independensi lembaga antirasuah itu.

Ia menyoroti, salah satu indikator dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) adalah keberadaan lembaga antikorupsi yang independen. Menurutnya, ketika KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif di bawah presiden, konsep independensi sebagaimana dimaksud dalam UNCAC menjadi terlanggar.

“Kapan dia turun dari 40 ke 37? Ketika undang-undang diubah oleh Presiden Jokowi dan DPR ketika itu. Kenapa dia jadi tidak independen ketika itu? Salah satu penilaian UNCAC (United Nations Convention against Corruption), salah satu unsurnya adalah lembaga independen, gitu ya,” jelasnya.

Baca Juga :
Singgung Pengakuan Hasto, Ferdinand Hutahean Minta Jokowi Tak Cuci Tangan di Revisi UU KPK

“Kenapa dia turun dan lain-lainnya turun? Karena memang KPK ditempatkan di dalam atau di bawah rumpun eksekutif, di bawah presiden. Sehingga terlanggarlah konsep UNCAC itu,” tuturnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ingin Menetap di Arab Saudi, Hubungan Ronaldo dengan Al Nassr Dibongkar Jurnalis Italia: Ada Masalah
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Bos Buruh Usul Skema Pemberian BHR Ojol: 75% dari Pendapatan
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
IHSG Sesi I Menguat ke 8.330, BUMI, BIPI, hingga BUVA Jadi Saham Paling Aktif
• 35 menit lalukumparan.com
thumb
Mendengarkan Tanpa Menghakimi, Ini 5 Zodiak Paling Pengertian
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
RI Jalin Kerja Sama Teknologi Semikonduktor: Bakal Latih 15 Ribu Insinyur, Kembangkan Chip Nasional
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.