Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyinggung kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir yang dinilai tidak diberikan secara layak.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa skema pemberian BHR oleh masing-masing aplikator kepada pengemudi ojol yang berjalan pada tahun lalu mengalami perbedaan dengan fakta di lapangan.
“Bantuan hari raya itu cuma Rp50.000, bahkan banyak yang tidak dapat. Jadi perusahaan Grab, Gojek itu hanya memberikan Rp50.000,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/2/2026).
Dia lantas mengusulkan skema perhitungan BHR ojol berbasis rerata pendapatan masing-masing pengemudi. Menurutnya, para pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekurang-kurangnya 75% dari rerata pendapatan bulanan selama 1 tahun.
Menurut Said, perhitungan ini dapat dibandingkan dengan komponen penyusun upah yang berupa 75% gaji pokok dan 25% tunjangan tetap apabila mengacu pada ketentuan pengupahan pada umumnya.
“Jadi 75% dari rata-rata pendapatan pengemudi ojek selama setahun. Dibagi 12, dapat rata-rata sebulan, dikali 75%. Minimal itu formula yang harus diberikan, bukan Rp50.000. Itu basa-basi dan menghina,” ujarnya.
Baca Juga
- Jika Pakai Skema THR, Driver Ojol Bisa Dapat hingga Rp5,7 Juta per Orang
- Driver Ojol Tak Tergiur Tawaran BHR Gojek-Grab Cs, Tetap Tagih THR
- Driver Ojol Dapat BHR Lebaran 2026, Ini Proyeksi Besaran & Kriterianya
Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang bahwa kebijakan Bonus Hari Raya alias BHR untuk pengemudi ojek online (ojol) akan berlanjut pada Lebaran 2026.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker menyampaikan bahwa pembahasan mengenai skema masih akan dilakukan pihaknya.
“Insyaallah. Insyaallah [lanjut]. Nanti dibahas. Ramadan aja kan belum,” ujarnya singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (21/1/2026) lalu.
Sementara itu, perusahaan aplikator transportasi online seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia hingga Maxim memastikan keberlanjutan program BHR ojol tahun ini.
Namun, pihak aplikator dan pemerintah masih menyusun terkait dengan skema, kriteria dan besaran nominal BHR yang akan diberikan kepada pengemudi atau driver ojol.





