DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyoroti urgensi Raperda Sistem Pangan demi ketersediaan dan keterjangkauan pangan warga.
  • Raperda ini bertujuan memaksa Pemprov DKI mengelola sisa pangan industri serta menekan pemborosan di masyarakat ibu kota.
  • Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif mengendalikan stabilitas harga dan menjaga stok pangan menjelang periode tertentu.

Suara.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan untuk kemaslahatan warga Jakarta.

Regulasi ini dinilai sangat krusial karena menyentuh aspek fundamental dalam kehidupan masyarakat, yakni ketersediaan dan keterjangkauan stok pangan.

"Pertama, menyangkut ketersediaan pangan. Kemudian, keterjangkauan pangan," ujar Aziz, mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Aziz juga memberikan sorotan tajam kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai belum optimal dalam mengelola food waste maupun food loss.

Persoalan sisa pangan ini mencakup limbah yang berasal dari berbagai sektor mulai dari industri pangan, restoran, hotel, hingga kafe di ibu kota.

Dengan pengelolaan sisa pangan yang terintegrasi dalam Raperda, Pemprov DKI diyakini mampu mendongkrak efisiensi sekaligus menekan angka pemborosan yang selama ini terjadi di Jakarta.

"Bagaimana pangan ini harus bisa dikelola, sisa-sisanya jangan sampai terjadi mubazir di masyarakat Jakarta," lanjut Aziz.

Selain masalah limbah, strategi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga stok pangan turut menjadi poin krusial lain yang ditekankan dalam penyusunan Raperda.

Hal itu, menurut pandangan DPRD DKI Jakarta, merupakan langkah ampuh dalam mengantisipasi lonjakan harga yang kerap menghantui masyarakat menjelang periode-periode tertentu.

Baca Juga: Bos Agrinas Pangan Pastikan Belum Ada Keputusan Tunda Impor Pikap dari India

Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diproyeksi menjadi instrumen hukum yang ampuh untuk mengendalikan stabilitas harga di pasar.

Melalui aturan ini, warga Jakarta diharapkan bisa mendapatkan akses pangan yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif dan stabil.

Menyambut penyusunan Raperda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok pun menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti berbagai masukan legislatif.

Dinas KPKP berkomitmen untuk menyempurnakan draf aturan tersebut agar menjadi payung hukum yang paripurna dan aplikatif bagi masyarakat luas.

"Yang dapat kita implementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas dia. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut DPR Belum Daftarkan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK
• 8 jam lalupantau.com
thumb
RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas, Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jalur Semarang-Purwodadi Putus karena Banjir, Perbaikan Ditarget Rampung 2 Pekan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji
• 44 menit lalusuara.com
thumb
Purbaya Pastikan Pemerintah Hormati Kontrak Migas Inpex di RI
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.