Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Cek Infonya!

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 tahap 2 resmi dibuka hari ini, Rabu (25/2). Sebelum mendaftar, cek dulu kota tujuan mudik.

Mengutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), untuk Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 tahap 2, pendaftaran khusus untuk calon pendaftar dengan tujuh kota tujuan sebagai berikut.

  1. Yogyakarta
  2. Kuningan
  3. Lampung
  4. Tegal
  5. Kebumen
  6. Jombang
  7. Pekalongan

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman mudikgratis.jakarta.go.id

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026
  • Buka situs mudikgratis.jakarta.go.id
  • Perhatikan seluruh ketentuan yang ada, lalu klik lanjutkan
  • Buat dan daftar akun. Bila sebelumnya sudah mempunyai akun, kamu tetap harus membuat akun baru
  • Setelah pendaftaran akun berhasil, login dengan akun baru
  • Klik Masuk
Untuk Kategori Mudik Sekali Jalan:
  1. Klik "Sekali Jalan" jika kamu mendaftar hanya untuk berangkat
  2. Isi data diri, seperti kota tujuan, KTP, NIK, nama, tempat & tanggal lahir, alamat
  3. Perhatikan sisa daftar waktu yang ada. Kamu punya waktu 20 menit untuk mendaftar
  4. Jika kamu tidak pergi bersama keluarga, klik "Tidak"
  5. Isi foto dan data kartu keluarga
  6. Cek kembali data diri kamu, lalu klik lanjutkan
  7. Pendaftaran berhasil
  8. Kamu akan mendapatkan ID registrasi

- Untuk Kategori Sekali Jalan dengan Membawa Kendaraan

  1. Buat akun dan isi data diri kamu
  2. Klik "Ya" jika kamu ingin membawa kendaraan bermotor
  3. Isi data kendaraanmu, seperti nomor plat, STNK, merk, dan tahun pembuatan kendaraan
  4. Jika kamu tidak pergi bersama keluarga, klik "Tidak"
  5. Isi data kartu keluarga, lalu konfirmasi data pribadi
  6. Pendaftaran berhasil
  7. Kamu akan mendapatkan ID registrasi

- Untuk Kategori Sekali Jalan dengan Membawa Keluarga

  1. Setelah membuat akun dan mengisi data diri, klik "Ya" pada kolom mudik bersama keluarga
  2. Isi data diri dan kartu keluarga seluruh anggota keluarga yang akan didaftarkan
  3. Dalam satu kartu keluarga, hanya bisa mendaftarkan 4 anggota keluarga
  4. Pendaftaran berhasil
  5. Kamu akan mendapatkan ID registrasi
Untuk Kategori Mudik Pulang Pergi
  1. Buat akun dan isi data diri
  2. Klik kategori mudik "Pulang Pergi"
  3. Pilih kota tujuan dan perhatikan detail arus baliknya
  4. Isi data diri
  5. Lalu, pilih apakah kamu mudik bersama keluarga atau tidak
  6. Setelah seluruh langkah pendaftaran dilakukan, kamu akan mendapatkan ID registrasi
  • Jangan lupa untuk mengunduh ID registrasi
  • Bawa seluruh dokumen yang diperlukan pada saat proses verifikasi
  • Setelah diverifikasi, nantinya tiket kamu akan otomatis terverifikasi pada tiket yang tertera di website
  • Jangan lupa login akun untuk melakukan pengecekan



(kny/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemen PPPA-Kementan Siapkan Gerakan Kebun Pangan di Lima Kabupaten
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Selebgram Cut Rizki Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Sebut Sahur Ganggu Jam Tidur
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Menag Soroti Distribusi Zakat Rp40,5 T, Wacanakan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
3 Mahasiswa yang Diamankan Saat Demo Ricuh di Polda DIY Diserahkan ke Rektorat
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Mantap Akhiri Masa Duda, Virgoun Pamer Foto Bareng Calon Istri Lindi Fitriyana hingga Kirim Pesan Menyentuh untuk 3 Anaknya
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.