JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pengawasan makro dan distribusi yang adil dalam pengelolaan dana sosial umat.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menag menyoroti meningkatnya potensi zakat nasional yang pada 2024 mencapai Rp40,5 triliun.
Ia menilai, kini tantangan utama bukan lagi pada penghimpunan. Tetapi pada distribusi yang belum merata dan berpotensi tumpang tindih.
Baca Juga: Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Transit Gratis Pemudik, Buka 24 Jam!
“Jangan sampai yang banyak dapat bantuan itu hanya mereka yang pintar melobi atau pandai membuat proposal. Sementara orang yang benar-benar membutuhkan namun tidak pintar bikin proposal, justru tidak dapat apa-apa,” kata Nasaruddin, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Ia juga mengungkap adanya potensi penerima bantuan ganda dari berbagai lembaga, sementara masyarakat lain justru terlewat karena keterbatasan akses informasi.
“Kalau tidak ada pengawasan secara makro, seseorang bisa dapat dari Baznas, dapat dari Wakaf, dan dapat juga dari Kementerian Sosial. Dia dapat banyak sekali. Sementara di sisi lain, ada orang yang tidak bisa dapat karena tidak tahu caranya,” tuturnya.
Baca Juga: Riset Celios Soal Beban Ganda Gen Z: Butuh Waktu Lama Dapat Kerja, Biayanya Tinggi
Wacana Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU)Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menag mewacanakan sistem pengawasan yang lebih kuat, bahkan menyerupai fungsi pengawasan sektor keuangan.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- menteri agama
- nasaruddin umar
- penyaluran zakat
- nilai zakat nasional
- zakat dikelola negara
- lembaga pemberdayaan dana umat





