Jakarta: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial JBI diamankan di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 23.50 WIB
“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.
Korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan. Korban kemudian segera mendapatkan penanganan medis. Budi menegaskan kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Baca Juga :
Mandiri Tunas Finance Tegaskan Punya Standar Operasional Tata Cara dan Etika PenagihanSebelumnya, aksi brutal kelompok debt collector kembali terjadi. Seorang nasabah berinisial BS, yang diketahui berprofesi sebagai advokat, menjadi korban penusukan di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Senin, 23 Februari 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Peristiwa ini viral setelah diunggah oleh akun Instagram @manangsoebeti_official. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa korban bernama Bastian Sori, seorang advokat dan pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Banten.
Ilustrasi penikaman. (Medcom.id)
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo membenarkan peristiwa penusukan yang dilakukan sekelompok debt collector tersebut.
"Benar, adanya kejadian sekelompok matel (mata elang) yang menganiaya di Kelapa Dua," ujar Boy, Selasa, 24 Februari 2026.
Kronologi kasus
Peristiwa berawal dari cekcok antara korban dengan tiga orang pelaku yang mengaku sebagai debt collector. Pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik mobil milik korban.
Korban yang merupakan seorang advokat menolak menyerahkan mobil karena merasa prosedur penarikan paksa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penolakan itu memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan penusukan oleh pelaku terhadap korban.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan intensif.




