Nama Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan publik setelah unggahannya pada media sosial memicu kontroversi luas. Dalam konten yang kemudian viral, ia menampilkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anaknya, disertai pernyataan bahwa dirinya cukup menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anak-anaknya tidak. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan beragam respons dari warganet.
Sebagai alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), pernyataan itu dinilai sebagian publik tidak mencerminkan semangat kebangsaan. Kritik pun bermunculan, terutama karena beasiswa yang diterimanya berasal dari dana negara.
Sejumlah pengguna media sosial bahkan mendesak agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan sikapnya, termasuk munculnya tuntutan agar dana pendidikan yang pernah diterima dikembalikan.
Polemik semakin meluas ketika unggahan tersebut dibagikan ulang pada berbagai platform digital. Potongan narasi, tangkapan layar, hingga komentar warganet menyebar dalam hitungan jam. Situasi ini turut menyeret perhatian warganet pada suami Dwi Sasetyaningtyas yang juga tercatat sebagai alumni LPDP. Pihak LPDP menyatakan penyesalan atas konten yang beredar dan memastikan akan melakukan proses klarifikasi serta langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski Dwi Sasetyaningtyas telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, perdebatan pada ruang digital belum sepenuhnya mereda. Sebagian warganet menerima klarifikasi tersebut, sementara yang lain tetap mempertanyakan etika dan tanggung jawab moral sebagai penerima beasiswa negara.
Fenomena ini sekaligus menunjukkan bagaimana cepatnya arus informasi bekerja pada era digital. Konten yang awalnya berada dalam lingkup terbatas dapat berubah menjadi konsumsi publik dalam waktu singkat. Media sosial yang bersifat partisipatif memungkinkan setiap pengguna menjadi penyebar informasi, memperluas jangkauan audiens secara tak terduga.
Dalam kajian komunikasi, situasi semacam ini dapat dipahami melalui teori communication privacy management yang diperkenalkan oleh Sandra Petronio. Teori ini menjelaskan bahwa setiap individu memiliki hak kepemilikan atas informasi pribadinya. Individu menetapkan batas (privacy boundaries) mengenai siapa yang boleh mengetahui dan sejauh mana informasi itu dibagikan.
Namun, ketika informasi tersebut diketahui pihak lain, terjadi apa yang disebut sebagai co-ownership—kepemilikan bersama atas informasi. Pada tahap inilah potensi konflik muncul. Jika pihak lain menyebarkan informasi tanpa persetujuan atau melampaui batas yang disepakati, terjadi boundary turbulence atau kekacauan batas privasi. Kondisi ini kerap diperparah oleh budaya berbagi ulang dan pemberian opini tanpa verifikasi.
Dalam konteks kasus Dwi Sasetyaningtyas, viralitas yang terjadi memperlihatkan bagaimana batas privat dapat runtuh ketika informasi menyebar di luar kontrol individu. Sekali konten memasuki ruang digital terbuka, kemampuan untuk mengendalikan distribusinya menjadi sangat terbatas.
Media sosial memiliki karakteristik partisipatif. Setiap pengguna bukan hanya konsumen informasi, melainkan juga produsen sekaligus distributor. Budaya berbagi ulang (repost), mengomentari, dan menambahkan opini pribadi mempercepat eskalasi sebuah isu.
Situasi ini memperluas audiens secara tidak terduga. Dalam teori communication privacy management, kondisi tersebut memperbesar risiko terjadinya konflik privasi karena aturan yang awalnya dibuat lingkup tertentu tidak lagi relevan ketika audiens berubah menjadi publik luas.
Viralitas juga kerap diiringi pembentukan opini kolektif. Sebagian warganet bersikap simpatik, sementara sebagian lain melontarkan kritik tajam. Pola ini menunjukkan bagaimana ruang digital dapat membentuk realitas sosial baru yang tidak selalu sejalan dengan konteks awal peristiwa.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya kesadaran etis dalam bermedia sosial. Informasi yang terlihat “menarik” untuk dibagikan belum tentu pantas untuk disebarluaskan, terutama jika menyentuh wilayah privat seseorang.
Dalam perspektif communication privacy management, penghormatan terhadap batas privasi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Setiap pengguna media sosial memiliki peran dalam menjaga atau justru merusak batas tersebut.
Pada akhirnya, kasus Dwi Sasetyaningtyas tidak hanya berbicara tentang satu unggahan, tetapi juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai etika penerima beasiswa negara, makna nasionalisme, serta batas antara ranah pribadi dan tanggung jawab publik media sosial di tengah budaya viral serba cepat.
Pada era keterbukaan informasi, menjaga privasi bukan lagi semata urusan pribadi, melainkan juga komitmen kolektif untuk membangun ruang digital yang lebih beretika dan manusiawi.





