MKMK Segera Putuskan Nasib Adies Kadir soal Dugaan Pelanggaran Etik

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku serta konflik kepentingan Hakim Konstitusi, Adies Kadir pekan ini.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya sedang melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah mendengarkan keterangan pelapor dan meminta keterangan terlapor pekan lalu.

Baca Juga :
DPR: MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir jadi Hakim MK
Ketua MKMK Pilih Diberhentikan daripada Harus Bocorkan Laporan Adies Kadir

"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ucap Palguna, dikutip dari ANTARA, Rabu, 25 Februari 2026.

Meski belum membeberkan jadwal rincinya, Palguna memastikan sidang pengucapan putusan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum. "Hukum acaranya menentukan demikian," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis, 19 Februari 2026 MKMM telah meminta keterangan Adies Kadir yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.

Palguna menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.

Keterangan Adies Kadir didengar setelah Majelis Kehormatan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis, 12 Februari 2026.

Adapun Adies Kadir, salah satunya, dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Dia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Maka dari itu, CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Baca Juga :
MKD DPR Tegaskan Penunjukan Adies Kadir jadi Hakim MK Tak Langgar Etik
Pakar Sebut MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK Adies Kadir
Anggota DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Batalkan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PYC Soroti Risiko Defisit Pasokan Biodiesel Jika Mandatori B40 Ditingkatkan
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Inter Milan Tersingkir! Bodo/Glimt Ukir Sejarah di Liga Champions
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"
• 9 jam lalusuara.com
thumb
OJK Ungkap Biang Kerok Asuransi Syariah Mandek
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jelang Lebaran, Anggota DPR Desak Perusahaan Wajib Membayar THR Pekerja
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.