Jelang Lebaran, Anggota DPR Desak Perusahaan Wajib Membayar THR Pekerja

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Asep Romy Romaya mendesak perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawabnya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) untuk pekerjanya jelang Idul Fitri atau Lebaran 2026/1447 H.

Pasalnya, ia melihat masih adanya modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR kepada pekerjanya.

Mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran, yang patut dicurigai sebagai upaya sistematis menghindari tanggung jawab.

Baca juga: Ada Kebijakan WFA Lebaran, Pemerintah Diminta Atur THR Wajib Cair H-14

"Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja," tegas Romy dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan data Ombdusman RI, mencatat 2.410 laporan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Banyak pekerja melaporkan perusahaan tidak membayarkan THR tak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.

Baca juga: Ancaman PHK Sebelum Hari Raya, THR Diusulkan Diberikan H-21 Lebaran

Menurutnya, persoalan kewajiban pembayaran THR ini selalu mencuat kembali setiap menjelang hari raya keagamaan.

"Kondisi tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik," ujar Romy.

Tegasnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Anggota DPR Desak Tak Ada Perusahaan Telat Bayar THR

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya," ujar Romy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibu Tiri Nizam Syafei di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Aniaya Korban Bertahun-tahun
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Trio Saham ADRO, ADMR, dan AADI Kompak Melesat
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Toprak Razgatlioglu Akui Kesulitan Adaptasi Jelang Debut di MotoGP Thailand 2026, Keluhkan Alami Masalah Ini
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026: Capricorn Panen Hasil, Gemini Waspada Salah Paham
• 5 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.