Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring untuk mengawasi pengelolaan dapur 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri.
Hal itu disampaikan Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia saat mengirimkan surat ke KPK, Selasa (24/2/2026). Dia mengatakan KPK perlu memberikan atensi lebih terhadap mekanisme pengelolaan SPPG milik Polri.
"Karena kami melihat bahwa pasca tanggal 13 Februari 2026 kemarin, setelah Presiden Prabowo dan juga Kapolri meresmikan sekitar 1.179 SPPG Polri, kami menemukan bahwa ternyata itu dikelola melalui perantara, melalui Yayasan Kemala Bhayangkari," katanya.
Menurutnya, KPK tidak hanya melaksanakan penindakan, tetapi pencegahan agar tindak pidana korupsi tidak terjadi. Dia menilai SPPG yang dikelola Polri berpotensi terjadi konflik kepentingan.
Apalagi, katanya, Polri tidak terbatas dalam mengelola SPPG. Kondisi ini juga memicu ketimpangan tata kelola memproduksi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Salah satunya mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG. Jadi setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tapi Kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini," ujarnya.
Tak hanya itu, dia turut menyoroti insentif yang diberikan Rp6 juta setiap harinya selama satu tahun dengan catatan SPPG tetap memproduksi MBG.
Dia menilai pemasukan dalam satu tahun dari intensif berkisar Rp2 triliun dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar Rp500 juta rupiah.
"Jadi menurut pandangan kami jika tidak dikelola konflik kepentingan ini, pada akhirnya ini hanya akan menjadi bencana konflik kepentingan dan patronase yang justru dibiayai sangat mahal oleh APBN kita," ucapnya.
Hal ini tidak lepas dari banyaknya permasalahan di tubuh instansi Polri sehingga dikhawatirkan terjadi permasalahan lainnya. Dia berharap KPK dapat melakukan pencegahan dan pengawasan SPPG milik Polri.





