Hal-hal yang dapat dipelajari dari artikel ini:
1. Mengapa PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor mobil pikap asal India?
2. Apa pandangan pelaku industri otomotif dalam negeri terkait impor mobil pikap itu?
3. Apakah industri otomotif dalam negeri mampu memproduksi mobil pikap sendiri?
4. Berapa potensi kerugian yang bisa menimpa ekonomi nasional akibat rencana impor tersebut?
5. Apa respons pemerintah dan DPR terkait polemik ini?
6. Bagaimana nasib 1.200 mobil pikap yang telanjur tiba di Tanah Air?
Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) berencana mengimpor 105.000 pikap dan truk dari India. Ini terdiri atas 35.000 mobil pikap (4x4) dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors. Sisanya adalah 35.000 unit mobil pikap (4x4) produksi Mahindra & Mahindra Ltd.
Mobil dan truk tersebut akan digunakan sebagai bagian dari sarana operasional Koperasi Desa Merah Putih, salah satu program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Adapun nilai impornya mencapai Rp 24,66 triliun.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota beralasan, impor tersebut dilakukan atas dasar faktor harga, spesifikasi kendaraan, serta efisiensi anggaran pemerintah. Menurutnya, kendaraan dari India relatif lebih murah dari kendaraan yang diproduksi di dalam negeri. Selisih harganya sekitar Rp 50 juta lebih murah per unit.
Joao menjelaskan, mobil yang diimpor dari India itu bukan untuk proyek rutin, melainkan bagian dari pengadaan khusus untuk program KDKMP. Selain harga yang lebih kompetitif, kendaraan 4x4 yang dipilih punya durabilitas lebih tinggi dibandingkan dengan produk domestik yang tersedia saat ini, yakni spesifikasi 4x2.
Ia beralasan, kebutuhan kendaraan 4x4, alias sistem penggerak yang menyalurkan tenaga mesin ke keempat roda, dibutuhkan untuk daerah-daerah tertentu dengan medan yang cukup berat.
Dalam waktu singkat, rencana impor 105.000 mobil pikap dari India itu langsung diprotes oleh industri dalam negeri. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor tersebut. Keputusan pemerintah mengimpor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) itu dinilai bisa mematikan industri otomotif di dalam negeri.
Kadin mengingatkan, impor dari India itu tidak sesuai dengan visi dan program kerja Presiden yang mengedepankan hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja dan mewujudkan keadilan ekonomi. "Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh," kata Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kadin Indonesia Saleh Husin.
Menurut Saleh, kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki ruang regulasi untuk mengatur skema yang lebih mendukung industri domestik, misalnya melalui prioritas kendaraan yang memiliki TKDN tinggi serta skema perakitan dalam negeri (completely knocked down dan incompletely knocked down).
Selain itu, ada pula regulasi yang mengatur kemitraan manufaktur lokal. Impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak.
Industri otomotif pada dasarnya memiliki kapasitas memadai untuk memproduksi dan menyediakan mobil yang dibutuhkan oleh pasar selama permintaan ada dan konsisten.
Menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Putu Juli Ardika, industri siap memproduksi sepanjang ada permintaan pasar yang konsisten dan dalam volume memadai. Kalau pasar mobil 4x4 berkembang, industri akan mampu memproduksi sesuai kebutuhan, seperti halnya mobil 4x2.
Kapasitas industri dalam negeri tidak hanya terbatas pada perakitan kendaraan, tetapi juga mencakup dukungan layanan purnajual yang telah mapan. Infrastruktur tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin keberlanjutan operasionalisasi kendaraan niaga di lapangan.
Data Gaikindo menunjukkan, total produksi mobil pick up domestik sepanjang tahun 2025 adalah 106.117 unit. Ini terdiri dari brand seperti Daihatsu (Gran Max), Isuzu (Traga), Mitsubishi Motors (L300 D), Suzuki (New Carry), Wuling (Formo Max), serta DFSK.
Adapun data terbaru produksi pada awal tahun 2026 menunjukkan, produksi mobil pick up domestik meningkat dari 7.379 unit pada Januari 2025 menjadi 11.199 unit pada Januari 2026.
Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan, potensi kerugian ekonomi terhadap produk domestik bruto (PDB) akibat impor ini bisa mencapai Rp 39 triliun. Selain itu, sekitar 330.000 pekerja di sektor otomotif, termasuk pabrik, bengkel, dan toko suku cadang, berisiko kehilangan pekerjaan.
Impor tersebut juga berpotensi menurunkan pendapatan masyarakat sebesar Rp 39,05 triliun, memangkas surplus usaha industri otomotif sebesar Rp 21,67 triliun, mengurangi pendapatan tenaga kerja di seluruh rantai pasok industri otomotif sebesar Rp 17,38 triliun, serta menekan penerimaan pajak bersih sebesar Rp 240 miliar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengeluarkan pernyataan, meski tidak secara langsung menyebut soal impor mobil pikap dari India untuk Koperasi Merah Putih. Dalam pernyataannya, Agus menegaskan, industri otomotif nasional mampu memproduksi kendaraan pikap sendiri.
”Apabila seluruh kebutuhan kendaraan pikap dipenuhi melalui impor, nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh industri di luar negeri. Namun, jika kebutuhan itu dipenuhi oleh industri dalam negeri, manfaat ekonomi akan dirasakan di dalam negeri,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah menyampaikan pesan kepada pemerintah agar rencana impor 105.000 mobil pikap dari India ditunda. Posisi Presiden Prabowo Subianto yang masih di luar negeri menjadi salah satu pertimbangan.
Saat ini, sebanyak 1.200 mobil pikap impor dari India untuk program Koperasi Desa Merah Putih telah tiba di Indonesia. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyatakan siap mematuhi apa pun keputusan pemerintah dan DPR terkait polemik pengadaan mobil pikap asal India tersebut.
"Kalau memang diputuskan tidak boleh dipakai, kami tidak akan pakai," ujar Joao.
Ia menegaskan, seluruh konsekuensi atas keputusan tersebut, termasuk potensi gugatan ataupun denda dari pihak pemasok (supplier), menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan perusahaan. Apabila muncul kewajiban denda atau penalti kontraktual, Agrinas akan duduk bersama mitra pemasok untuk mencari solusi bisnis terbaik.
”Bagaimana caranya nanti kita bisa mengolah itu atau mengembalikan kerugian yang mereka harus tanggung akibat daripada penolakan dari negara ini, itu, saya akan bertanggung jawab,” ujarnya.





