KPK tengah mendalami adanya dugaan penerimaan lain yang mengalir ke eks Wali Kota Madiun, Maidi. Penerimaan tersebut diduga bersumber dari fee proyek.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan penerimaan fee proyek itu didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang merupakan ASN Dinas PUPR Madiun.
"Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya 'fee proyek' di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4-10 persen," kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/2).
Adapun para saksi yang diperiksa hari ini, yakni:
Dwi Setyo Nugroho selaku Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Madiun;
Agus Tri Sukamto selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Madiun;
Guntur Yan Putranto selaku Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Madiun;
Hesti Setyorini selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Madiun;
Riski Septiyanto selaku Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Madiun; dan
Seno Bayu Murti selaku Katim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Madiun.
Mereka menjalani pemeriksaan di Kantor KPPN Kota Madiun. Belum ada komentar dari para saksi yang dimintai keterangannya hari ini. KPK juga belum menjelaskan detail dugaan penerimaan fee tersebut.
Kasus Wali Kota MadiunKasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Buntut OTT itu, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah:
Maidi (Wali Kota Madiun)
Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi)
Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Maidi dan Rochim dijerat sebagai tersangka pemerasan. Sementara Maidi dan Thariq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Untuk kasus pemerasan, KPK menemukan ada bukti uang Rp 350 juta pada saat OTT yang diduga hasil pemerasan pihak Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Selain itu diduga, Maidi juga pernah meminta uang Rp 600 juta kepada pihak developer.
Sementara untuk kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima Rp 200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan serta Rp 1,1 miliar dari sejumlah pihak lain.
Maidi membantah telah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. "Enggak ada, enggak ada," ujar Maidi saat digiring menuju mobil tahanan beberapa waktu lalu.





