Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi baru yang menyerukan perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi di Ukraina. Resolusi itu disahkan meskipun ditolak oleh Rusia, dengan Indonesia dan puluhan negara lainnya, termasuk seperti Amerika Serikat (AS) memilih abstain.
Dalam voting yang digelar saat sidang khusus darurat, seperti dilansir situs resmi PBB, un.org dan kantor berita Anadolu Agency, Rabu (25/2/2026), Majelis Umum PBB meloloskan resolusi berjudul "Dukungan untuk Perdamaian Abadi di Ukraina" yang diajukan oleh Kyiv dan didukung 46 negara lainnya tersebut.
Resolusi itu menyerukan "gencatan senjata segera, menyeluruh, dan tanpa syarat" untuk perang antara Ukraina dan Rusia yang berkecamuk empat tahun terakhir. Resolusi tersebut menegaskan kembali komitmen kuat Majelis Umum PBB terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas wilayah Ukraina, termasuk perairan teritorial.
Diserukan juga dalam resolusi itu soal "pertukaran menyeluruh untuk tawanan perang, pembebasan semua orang yang ditahan secara ilegal, dan pemulangan warga-warga sipil yang dipindahkan atau dideportasi secara paksa, termasuk anak-anak, sebagai langkah penting untuk membangun kepercayaan".
Resolusi itu disahkan pada Selasa (24/2) waktu setempat setelah mendapatkan 107 suara dukungan, dengan 12 suara lainnya menolak dan 51 suara memilih abstain.
Sekutu-sekutu Ukraina di Eropa, seperti Prancis, Inggris, dan Jerman, mendukung penuh resolusi tersebut. Sedangkan penolakan keras diberikan oleh Rusia.
Sementara Indonesia menjadi salah satu negara yang memilih abstain, dengan alasan di balik langkah ini belum diketahui secara jelas.
AS juga memilih abstain, setelah sebelumnya berupaya menggelar voting terpisah untuk bagian tertentu dalam draf resolusi yang diajukan Ukraina tersebut.
(nvc/ita)





