Bonus Hari Raya untuk Ojol Akan Ada Lagi Tahun Ini, Realisasi Mesti Lebih Baik

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS  — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, kebijakan bonus hari raya atau BHR keagamaan bagi mitra pengemudi transportasi daring akan kembali diterapkan pada Lebaran 2026. Kementerian sudah membicarakan rencana kebijakan itu dengan para perusahaan platform. 

“Kami sudah berdiskusi dengan para perusahaan platform layanan transportasi daring atau ride hailing. Respons mereka baik,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, usai membuka program Gratis Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum, Rabu (25/2/2026), di Jakarta. 

Dia melanjutkan, sama seperti tahun 2025, kebijakan BHR keagamaan bagi mitra pengemudi transportasi daring akan diatur lewat surat edaran. Sejauh ini, dia masih menggodok substansinya.

Baca JugaBHR Ojol, antara Mimpi dan Realitas

Rencananya, Kementerian Sekretariat Negara akan ikut mengumumkan peluncuran surat edaran yang dimaksud. Yassierli tidak menyebut waktu dan lokasi peluncuran. “Kami ingin, BHR keagamaan ada lagi Lebaran kali ini dan harus lebih baik (realisasinya),” katanya.

Pada Lebaran tahun lalu, kebijakan BHR tertuang dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Isinya, BHR diberikan secara proporsional kepada pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik, dalam bentuk uang tunai. Perhitungan BHR adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Pengemudi dan kurir daring di luar kategori pertama atau yang bekerja paruh waktu diberikan BHR keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Oleh karena itu, nilai bonus bagi pekerja penuh dan paruh waktu akan berbeda.

Pada saat implementasi tahun lalu, kebijakan itu ternyata menuai polemik. Sejumlah pengemudi ojek daring dikabarkan hanya menerima BHR senilai Rp 50.000, bahkan banyak yang tidak menerima sama sekali. 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiastuti, secara terpisah, menceritakan, pada pelaksanaan BHR Lebaran 2025, perusahaan platform ride hailing mengakali Surat Edaran Menaker tentang BHR dengan mengatasnamakan produktivitas mitra.

Mereka cenderung membuat beragam syarat yang diskriminatif, seperti harus bekerja selama 200 jam daring, 25 hari kerja, dan memiliki rating penyelesaian order 90 persen. 

Kriteria tersebut sekilas masuk akal, tetapi menjadi mustahil karena pada saat bersamaan perusahaan platform juga menggelar skema tarif hemat dan promo. Pengemudi ojol yang tidak berlangganan program tersebut cenderung sulit mendapat order. Pada akhirnya, pengemudi ojol tetap rugi.

Tahun ini, ia mengatakan SPAI tetap meminta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan THR keagamaan bagi mitra pengemudi transportasi daring. Tidak ada lagi kebijakan BHR. Permintaan SPAI ini konsisten sama seperti tahun sebelumnya. 

“Selama ini, alasan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan THR kepada pengemudi transportasi daring adalah karena status sebagai mitra. Padahal, realitas sehari-hari, kami merasa hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja,” imbuh Lily.

Dalam laporan SPAI ke Pengaduan BHR di Posko THR Kemenaker pada 2025, dari 800 aduan terkait BHR, sebanyak 80 persen merupakan aduan karena pengemudi hanya mendapatkan Rp 50.000.

Baca JugaBHR Ojek Daring Cair, Cukup untuk Modal Mudik?

Salah satu perusahaan platform ride hailing, yaitu Grab, sudah jauh-jauh hari mengumumkan bakal memberikan BHR keagamaan bagi mitra pengemudi mereka. Dalam konferensi pers 13 Januari 2026, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi meresmikan peluncuran inisiatif bertajuk Grab untuk Indonesia: Dukungan untuk Mitra Pengemudi dalam Tiga Babak. Total anggaran program ini Rp 100 miliar. 

Pada tahap pertama, perusahaan bersedia membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi berprestasi. Tahap kedua, Grab menyiapkan BHR bagi mitra berprestasi pada periode Ramadhan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka sepanjang tahun. Tahap ketiga, perusahaan mengadakan inisiatif “Mitra Naik Kelas” melalui Grab Academy untuk meningkatkan kompetensi mitra. 

Selain Grab, GoTo juga telah mengumumkan akan memberikan BHR Lebaran 2026. Pada konferensi pers 27 Januari 2026, Direktur Utama/ CEO GoTo Hans Patuwo menyebutkan, sebagaimana yang telah berlangsung di tahun 2025, GoTo akan membagikan BHR bagi mitra yang memenuhi kriteria.

THR

Sementara terkait THR Keagamaan 2026, Yassierli yang ditemui di acara sama, mengatakan, pemberian THR bagi pekerja swasta BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Hal seperti itu sudah lama diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dasar hukum THR sudah ada. Tinggal surat edaran dari kami. Nanti, pengumuman surat edaran THR Keagamaan 2026 juga akan dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara,” kata dia.

Baca JugaMasalah Penghindaran Bayar THR Berulang 

Kemenaker juga bakal kembali mendirikan posko pengaduan THR. Seluruh dinas tenaga kerja diwajibkan memiliki posko pengaduan. Apabila perusahaan nakal dan menghindari kewajiban bayar THR, pekerja harus berani melapor. 

“Sanksi bagi perusahaan yang tidak menunaikan pembayaran THR sudah diatur. Pengawas telah menindak. Pada Lebaran 2025, kami bahkan sampai memaksa perusahaan yang nakal agar tidak menghindari bayar THR,” tutur Yassierli.

Berdasarkan catatan Ombudsman RI, masih ada 652 perusahaan di Indonesia yang diadukan menghindari pembayaran THR. Pengaduan perusahaan tersebut belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kurniawan Dwi Yulianto Panggil 42 Pemain ke Timnas Indonesia U-17 Persiapan Piala AFF U-17 dan Piala Asia U-17 2026
• 16 jam lalubola.com
thumb
BPBD Makassar Catat 545 Warga Mengungsi di Enam Titik Akibat Banjir karena Cuaca Ekstrem
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Tanpa Biaya Tambahan, Tarif SKCK di Pati Hanya Rp30 Ribu
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KBRI Imbau WNI di Meksiko Waspada dan Hindari Kegiatan di Luar Rumah
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Bripda Masias Penganiaya Remaja di Tual: Dipecat dari Polri; Sampaikan Maaf
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.