Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, tindakan anggota Brimob Bripda Masias Victoria Siahaya, saat membubarkan razia yang menyebabkan tewasnya Arianto Tawakal (14), dinilai berlebihan.
Karena seharusnya, tak ada aksi kekerasan yang dilakukan anggota Polri saat membubarkan kerumunan.
"Ada tindakan-tindakan termasuk yang sekarang dalam proses tindakan yaitu Bripda MS yang dinilai kemudian berlebihan, karena ada kekerasan ketika ananda, kedua ananda (korban) ini memakai motor lewat," ujar Johnny dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (25/2).
Tindakan kekerasan yang dilakukan Bripda Masias, menyebabkan tewasnya warga sipil dan menyebabkan satu orang lagi luka-luka.
"Ada upaya-upaya secara teknis kemudian tidak tepat dan berdampak pada timbulnya korban, hal fatal yang itu kemudian kita proses," kata Johnny.
Ia mengatakan, penggunaan kekuatan saat pembubaran massa seharusnya tak dilakukan secara berlebihan, apa lagi saat jumlah massa telah mencair.
Bila ada massa yang kemudian kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi, tak usah dihentikan secara paksa, karena akan berakibat fatal.
Dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin (23/2), Bripda Masias divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Proses hukum juga telah dilanjutkan ke tingkat pidana. Berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tual untuk dipelajari.
Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.





