KPK Bantah Klaim Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Keterbatasan Fasilitas: Alasan Tidak Pas

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan pembagian kuota haji 50:50 karena keterbatasan fasilitas. 

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo alasan tersebut tidak relevan karena saat tim lembaga antirasuah meninjau fasilitas di Tanah Suci dinyatakan layak untuk digunakan bagi jemaah haji.

"Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji ya, dan di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas," kata Budi kepada jurnalis dikutip pada Rabu (25/2/2026).

Budi mengatakan pembagian kuota haji tambahan untuk 2024 menjadi 50:50 seharusnya tidak perlu dilakukan karena dalih fasilitas.

Budi menjelaskan kuota haji sebanyak 20.000 bagi jemaah Indonesia diperuntukkan untuk memangkas antrean yang sudah menumpuk dengan ketentuan 92% kuota haji reguler dan 8% haji khusus.

Namun terjadi pergeseran yang tidak semestinya melalui Keputusan Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 tentang kuota haji tambahan 2024. Alhasil, KPK memandang klaim Kubu Yaqut tidak sinkron.

Baca Juga

  • Tanda Tanya Besar Absennya KPK di Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut
  • Kuasa Hukum Yaqut Sebut Haji Khusus Hanya 11 Persen
  • Absen Sidang Praperadilan Yaqut, KPK: Bukan Masalah Kehadiran, tapi Persiapan Jawaban

"Artinya apa? Pemberian tambahan 20.000 kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler gitu ya. Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler 50 persen khusus. Ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," jelas Budi.

Sebelumya, Yaqut menyampaikan pembagian kuota haji menjadi 50:50 karena keterbatasan fasilitas dan sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi jemaah.

Hal itu dia sampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). 

"Saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota Haji. Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," katanya.

Yaqut menjelaskan kuota haji tambahan untuk 2024 telah terikat aturan dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk pembagian kuota haji sehingga dia menilai hal ini bukan keputusan sepihak


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petani Sidrap Tingkatkan Produksi Gabah dengan Alsintan Modern
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Anrez Adelio Menantikan Panggilan Polisi, Siap Berikan Bukti Bantahan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Melihat Kreasi Batik Tulis Motif Ayat Suci Alquran di Kampung Batik Laweyan
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
IHG Hotels & Resorts Perkenalkan Brand Koleksi Premium Baru, Noted Collection
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Jadi Pesepak Bola & Penyanyi? Sabrina Mutiara Bisa Dua-duanya!
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.