Buntut Komplain Warga, 185 Lapangan Padel di Jakarta Diketahui Langgar Perizinan

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Usai penelusuran perizinan, Pemprov DKI Jakarta mendapati ada lebih dari 100 lapangan padel yang melanggar perizinan.

Buntut Komplain Warga, 185 Lapangan Padel di Jakarta Diketahui Langgar Perizinan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menelusuri perizinan 397 lapangan padel sebagai respons atas keluhan warga. Dari penelusuran itu, diketahui 185 lapangan padel melanggar perizinan pembangunan. 

“Bangunan padel yang tidak berizin sampai dengan 23 Februari 2026 berjumlah 185 bangunan,” kata Kepala Dinas Citata Vera Revina Sari saat dihubungi wartawan, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:
Perbandingan Harga Raket Padel vs Tenis di Platform Online, Mana yang Lebih Mahal?

Sekadar informasi, keberadaan lapangan padel belakangan ramai diperbincangkan setelah warga yang rumahnya bersebelahan dengan lapangan padel mengunggah keluhan. Aktivitas yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.

Ternyata, suara aktivitas dari lapangan pun terdengar jelas hingga ke rumah warga tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan langsung menginstruksikan seluruh lapangan padel di Jakarta dicek perizinannya. 

Baca Juga:
Jakarta Punya 397 Lapangan Padel, Pramono Bakal Bongkar yang Tak Ada PBG

“Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Pramono juga telah memutuskan tidak akan memberikan perizinan pembangunan lapangan padel baru di area permukiman warga. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersial.

Baca Juga:
Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Kantongi Izin

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tuturnya.

Ratusan lapangan padel yang akan ditelusuri terancam akan ditutup bila tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

“Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” ucapnya.

Lalu bagi lapangan padel yang telah memiliki PBG tetapi terlanjur dibangun di kawasan perumahan, pemprov tetap mengizinkan operasional kegiatan berlanjut. Dengan catatan, operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, Pramono juga meminta wali kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup lapangan padel di perumahan. 

“Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam,” ucap dia. 


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PIM 5 Resmi Dibuka, Tapi Mengapa Tidak Ada PIM 4? Ini Kata Pengembangnya…
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bareskrim Bongkar Perdagangan Bayi Lintas Wilayah, Pelaku Beraksi via Media Sosial
• 52 menit laluokezone.com
thumb
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Veil of Elegance, Destinasi Inspirasi Wedding Premium 2026
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ribut Penarikan Mobil, Debt Collector Penusuk Advokat di Karawaci Ditangkap di Semarang
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.