Kuasa Modal dan Moralitas Legislasi

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Dalam percakapan di ruang publik, terbentuk stigma yang kuat bahwa hukum hanyalah permainan pemilik kuasa dan pemodal kaya (the haves). Terdengar sinis, meski kegelisahan ini sebenarnya memiliki dasar teoretis dalam studi hukum dan ekonomi politik.

Selaras dengan zaman, konsep negara hukum (rule of law) tidak jarang berubah menjadi topeng yang menutupi sumber kekuatan nyata dalam masyarakat.

Berdasarkan Howard Zinn (2017), disebutkan bahwa hukum bisa menjadi semacam "konspirasi" yang menciptakan keterasingan dan tekanan bagi lapisan marjinal.

Terlebih ketika proses pembentukan peraturan tidak lagi mengabdikan diri pada kepentingan umum, kita sedang menghadapi fenomena tersebut. Situasi yang dikenali sebagai regulatory capture atau ketersanderaan regulasi.

Komodifikasi Aturan

Penyanderaan regulasi terjadi saat kuasa modal mampu menyetir arah kebijakan agar berpihak pada kelompok kepentingan khusus (special interest).

Hal ini diterangkan George Stigler (1971), peraih Nobel Ekonomi, bahwa regulasi sering kali tidak dibuat untuk memperbaiki kegagalan pasar demi publik, tetapi justru "dibeli" oleh industri untuk keuntungan mereka sendiri.

Dalam pasar politik, negara memiliki satu sumber daya spesifik yang sangat diinginkan oleh para pemegang modal, yaitu kekuatan untuk memaksa (power to coerce).

Kekuatan inilah yang digunakan untuk melahirkan subsidi, membatasi pesaing baru, hingga mengatur ketentuan bagi segelintir pihak, sehingga produk legislasi tidak lagi merujuk sebagai representasi kedaulatan rakyat, tetapi komoditas ekonomi.

Uang dan Cara Pandang

Bagaimana para pembuat kebijakan bisa tersandera? Hal ini dapat dilihat pada penjelasan Daniel Carpenter dan David Moss (2013) yang mengidentifikasi dua mekanisme utama. Pertama adalah Model Materialis, nampak melalui praktik korupsi klasik seperti suap atau sumbangan kampanye dalam nominal besar guna mengamankan peraturan tertentu.

Di samping itu, masih ada wajah kedua yang lebih halus dan berbahaya: Model Bias Kognitif. Pada situasi ini, tidak ada uang yang berpindah tangan secara langsung. Namun, para pemangku kuasa mulai berpikir dan memandang dunia dari perspektif industri yang seharusnya diatur.

Perubahan perspektif itu terjadi melalui lobi yang intens dan kedekatan sosial, yang mana mereka perlahan menginternalisasi keyakinan bahwa "apa yang baik bagi investor, pasti baik bagi rakyat," tanpa kritis melihat dampak sosial atau lingkungannya. Terlebih sebagian dari aktor politik memang berasal dari kelompok bisnis.

Kisah UU Cipta Kerja—yang menggunakan metode Omnibus Law—menjadi kasus yang nyata. Dengan memakai narasi untuk menciptakan fleksibilitas pasar, regulasi ini mengenalkan konsep peraturan berbasis risiko, yang justru berpotensi menurunkan standar pengawasan lingkungan demi kemudahan investasi.

Publik perlu lebih waspada dalam mencermati situasi. Terutama ketika sebuah proses pembentukan peraturan dilakukan secara terburu-buru dan tertutup, serta tidak melibatkan partisipasi publik, moralitas konstitusional pembentuk regulasi patut dipertanyakan.

Demi menjadi penyeimbang dari hegemoni modal, perlu dikembalikan substansi "partisipasi bermakna" (meaningful participation). Berdasarkan Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 Mahkamah Konstitusi, telah terdapat norma standar baku: bahwa masyarakat tidak boleh hanya dijadikan objek sosialisasi atau webinar formalitas.

Partisipasi yang sah secara moral dan konstitusional setidaknya harus memenuhi tiga hak publik: hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan masukkannya (right to be considered), dan termasuk hak untuk mendapatkan penjelasan jika masukkannya ditolak (right to be explained).

Tanpa ketiga hal ini, legislasi kita hanya akan menjadi panggung sandiwara bagi kepentingan elite.

Tagihan Moralitas

Pada akhirnya, kita butuh pemulihan moralitas konstitusional (constitutional morality). Menggunakan kajian Bruce Frohnen dan George Carey (2017), kita diingatkan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban etis untuk mematuhi batasan yang diberikan oleh konstitusi demi melindungi rakyat.

Format bentuk konkretnya sangat sederhana, yaitu dengan memperketat aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest). Tentunya, tindakan tersebut terletak di nurani para pengambil kebijakan.

Jika kita menginginkan hukum kembali menjadi pelindung publik, proses pembentukannya harus terbebas dari sandera kuasa modal. Dengan begitu, legislasi harus dikembalikan pada fundamental dasarnya, yakni menjadi sebuah proses deliberasi yang jujur untuk mencapai keadilan, bukan transaksi di bawah meja untuk memuaskan selera pasar.

Kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan segelintir pihak dengan kepentingan sempit.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelaku industri rokok elektrik dukung pemerintah perketat regulasi
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
6 Artis Penerima Beasiswa LPDP, Jadi Alumni Kampus Top Dunia
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Persib Cuma Punya Waktu 3 Hari! Bojan Hodak Ungkap Ancaman Serius Madura United di GBLA
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK duga Sudewo lakukan pengondisian proyek di Pati lewat Tim Delapan
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Dirut Terseret Kasus Hukum, Manajemen Palma Serasih (PSGO) Buka Suara!
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.