JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada anggota Brimob, Bripda Mesias Viktor Siahaya atau Bripda MS, yang diduga menganiaya pelajar sampai meninggal di Tual, Maluku.
"Sangkaan pasal yaitu pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Johnny dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar."
Adapun Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang disebutkan Jhonny mengatur tentang penganiayaan.
Baca Juga: Berkas Perkara Brimob Aniaya Pelajar di Tual Sudah DIserahkan ke Kejaksaan
Jhonny dalam kesempatan itu juga mengungkapkan berkas perkara Bripda MS sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual tertanggal 24 Februari 2026," ujarnya.
Sebelumnya, Bripda MS sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan.
"Yang sebelumnya terlapor kita naikkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka karena kalau melihat gelar kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam unsur tersebut," ujar Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro di Tual, Sabtu (21/2/2026), diberitakan KompasTV.
Usai penetapannya sebagai tersangka, Bripda Mesias Viktor Siahaya lantas menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- bripda ms
- brimob aniaya pelajar
- brimob aniaya siswa
- polisi aniaya pelajar
- mesias viktor siahaya
- bripda MS 15 tahun penjara





