Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkap temuan soal perizinan Lapangan Padel di Ibu Kota. Dari 397 Lapangan Padel di Jakarta, hampir setengah tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sampai 23 Februari 2026 tercatat, 212 bangunan Padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan Padel yang tidak memiliki PBG," ucap Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari saat dihubungi wartawan, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Pramono Bakal Tertibkan Lapangan Padel Bermasalah
Vera mengatakan bila Lapangan Padel tidak memiliki dokumen PBG, maka mustahil bagi pengusaha untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen SLF ini penting sebagai pegangan bahwa bangunan atauLapangan Padel layak digunakan.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," ucapnya.Adapun, keberadaan Lapangan Padel belakangan ramai diperbincangkan setelah adanya keluhan warga. Aktivitas permainan yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.
Baca juga: Terungkap 3 Keluhan Warga soal Lapangan Padel: Parkir, Kebisingan, dan Jam Operasional
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan menutup operasional Lapangan Pade bila melanggar perizinan.
"Lapangan Padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono, Selasa (24/2/2026).Pramono juga telah memutuskan tidak akan memberikan perizinan pembangunan Lapangan Padel baru di area pemukiman warga. Lapangan Padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersil.
"Untuk Lapangan Padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau Lapangan Padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tuturnya.
Lalu, bagi Lapangan Padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjut. Tapi dengan catatan, operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Pramono juga meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup Lapangan Padel di perumahan.
"Wali Kota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola Lapangan Padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ucap dia.
Original Article



