Di balik gemerlap lampu warna-warni dan dentuman musik di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, tersimpan tragedi yang melukai nurani. Daerah yang selama ini dikenal sebagai “kantong” pengirim korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ternyata juga menjadi lokasi penerima korban.
Kasus dugaan TPPO di tempat hiburan malam Eltras Double Five Bar and Karaoke meninggalkan luka sekaligus pelajaran pahit. Di balik geliat bisnis hiburan di Maumere, sejumlah perempuan diduga dieksploitasi dan terjerat dalam pusaran perbudakan modern.
Kasus ini terungkap setelah Suster Fransiska Imakulata SSpS dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), lembaga bernapaskan Katolik yang fokus pada isu kemanusiaan, menyelamatkan 13 perempuan asal Jawa Barat pada 23 Januari 2026. Para perempuan itu meminta pertolongan agar segera dikeluarkan dari tempat mereka diduga dikekang, mengalami kekerasan fisik dan psikis, serta eksploitasi seksual.
Eltras Double Five Bar and Karaoke, salah satu dari 34 tempat hiburan malam di Maumere, pun menjadi sorotan. Aparat kepolisian didesak turun tangan untuk menyelidiki dan membongkar dugaan praktik TPPO di lokasi tersebut.
Berdasarkan pengakuan 13 korban berusia 17–26 tahun, mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Mereka direkrut, umumnya melalui teman yang lebih dulu bekerja di Maumere, dalam rentang waktu berbeda antara 2023 hingga 2025.
Mereka datang jauh-jauh dari Jawa Barat demi mengubah nasib. Mereka dijanjikan gaji menggiurkan, berkisar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, lengkap dengan fasilitas mes, pakaian, dan perawatan kecantikan gratis.
Namun, setibanya di Maumere, janji itu menguap menjadi jebakan utang dan mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Bar Eltras seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dan dicekik.
Mereka justru terjerat eksploitasi seksual tak kenal waktu, dalam sistem "kasbon" dan denda yang mencekik. Ketika menolak melayani kebutuhan seksual tamu didenda Rp 2,5 juta, bahkan sekadar adu mulut pun dikenakan sanksi jutaan rupiah. Inilah "perangkap utang" yang menjadi instrumen kontrol paling efektif untuk melumpuhkan kehendak korban.
Seorang anak diduga dipalsukan dokumen kelahirannya karena pada saat perekrutan dia baru berusia 15 tahun.
Sejak awal perekrutan, para pekerja Eltras diduga telah dikondisikan untuk masuk ke dalam jebakan dokumen. Para korban dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan, namun isinya didikte sepenuhnya oleh perekrut. Seorang anak diduga dipalsukan dokumen kelahirannya karena pada saat perekrutan dia baru berusia 15 tahun.
Kasus dugaan TPPO di Eltras bukan sekadar sengketa hubungan kerja biasa, melainkan sebuah benturan tajam antara kejahatan sistemik, normalisasi eksploitasi, dan kemiskinan ekstrem yang terus memakan korban. Para predator TPPO memahami betul kerentanan tersebut.
Korban-korban yang datang dari desanya di Jabar juga bergelut dengan kerentanan ekonomi. Mereka adalah wajah dari kemiskinan ekstrem yang merindukan perbaikan nasib, sekaligus "cermin retak" yang memantulkan kegagalan negara dalam melindungi martabat manusia di tengah himpitan kemiskinan ekstrem.
Di sisi lain, kasus di Eltras membuka mata kita pada realitas baru yang lebih kelam, yakni NTT kini juga menjadi salah satu destinasi TPPO. Ini menambah, wajah kelam NTT yang selama puluhan tahun menyandang predikat pilu sebagai "kantong" pengirim korban TPPO terbesar ke luar negeri.
Para korban kali ini justru didatangkan dari luar NTT dengan iming-iming kesejahteraan semu. Mereka direkrut untuk bekerja sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC), namun ternyata masuk dalam lingkaran eksploitasi yang tidak berujung dengan instrumen kontrol yang merendahkan martabat kemanusiaan mereka.
Di sinilah letak ironinya. NTT yang penduduknya sering menjadi korban di perantauan, kini justru menjadi tempat di mana perempuan dari daerah lain "dijual" martabatnya di atas tanah yang sama.
Kasus ini mengundang perhatian para rohaniawan Katolik dan aktivis pembela hak asasi asasi manusia di NTT maupun nasional. Mindriyati Astiningsih Laka Lena, Ketua Tim PKK dan Istri Gubernur NTT menginisiasi Aliansi Peduli Perempuan dan Anak NTT (APPA-NTT), yang juga melibatkan kementerian/lembaga terkait perlindungan perempuan/anak, demi mendorong dan mengawal proses hukum atas kasus tersebut.
Selama sebulan APPA-NTT tak berhenti mengawal proses hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Sikka. Pada Senin (23/2/2026) akhirnya YCC dan MAR ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan suami istri, pemilik pub Eltras tersebut dijerat dengan pasal perdagangan orang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pada hari yang sama, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjemput ke-13 perempuan korban TPPO dari Jabar, dan membawa pulang ke kampung halamannya.
Ada banyak pembelajaran yang bisa dipetik dari kasus dugaan TPPO di Sikka. Romo Dr Leo Mali pengajar Filsafat pada Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, yang juga mewakili APPA-NTT menemukan fenomena normalisasi eksploitasi pada perempuan (termasuk anak perempuan), dibalik kasus TPPO di Pub Eltras.
Ia menemukan adanya "benturan narasi" yang kompleks. Di satu sisi, ada korban yang menderita kekerasan fisik luar biasa—dijambak, diludahi, hingga dicekik. Di sisi lain, ada pekerja yang merasa "nyaman" karena berhasil menyisihkan uang untuk membeli sawah atau mencicil rumah di kampung halaman.
Romo Leo mengingatkan bahwa kenyamanan semu segelintir orang tidak boleh menghapus fakta adanya kejahatan struktural. Sebab, perbedaan perspektif ini mengindikasikan adanya normalisasi eksploitasi.
Di satu sisi praktik yang oleh sebagian pekerja dianggap ”wajar” dan ”masih menguntungkan” (dari pada pulang tidak dapat apa-apa). Di sisi lain oleh pekerja lain terutama yang lebih muda atau berada dalam tekanan psikologis dialami, ini sebagai kekerasan yang melumpuhkan martabat.
”Munculnya kasus ini di Pub Eltras mencerminkan adanya semacam ’’normalisasi eksploitasi’ di sektor hiburan malam di Sikka serta terkesan adanya pembiaran sistemik atas persoalan yang ada,” papar Romo Leo.
Tak hanya itu, Jaringan HAM Sikka juga meyakini sejauh ini tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur bisnis hiburan malam di Sikka, apalagi penegakan hukumnya. Pemberian izin untuk usaha hiburan malam lainnya, kalau ada, itu disinyalir dibuat tanpa aturan yang jelas.
Sementara, aparat penegak hukum juga dinilai tidak menjalankan tugasnya secara baik untuk mengontrol dan mengawasi, malah disinyalir terlibat dalam mafia perdagangan orang dan perjudian di tempat-tempat hiburan malam. ”Problem TPPO juga sering dibelokkan hanya sekadar konflik hubungan kerja,” tandas Romo Leo.
Dian Sasmita, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan dengan nada bergetar bahwa jika ada korban anak, negara tidak boleh bergeming. "Negara tidak boleh memandang kasus ini sebagai pelanggaran biasa, melainkan sebagai kejahatan serius yang menyasar kelompok rentan dan merampas masa depan anak," ujarnya.
Meskipun Polres Sikka memastikan proses hukum atas kasus tersebut akan berjalan sesuai hukum yang berlaku, Romo Leo dan APPA-NTT mempertanyakan sikap polisi yang memilih UU Nomor 1 Tahun 2026, ketimbang menggunakan UU TPPO. Pilihan tersebut memang memudahkan pembuktian bagi polisi, namun gagal menyentuh akar masalah, karena dianggap sebagai bentuk "reduksi kejahatan".
Kasus ini adalah alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Jabar dan NTT. Bagi Jabar, ini adalah bukti bahwa kemiskinan ekstrem di desa-desa masih menjadi "ladang perburuan" yang empuk bagi mafia perdagangan orang. Bagi NTT, khususnya Sikka, ini adalah teguran atas kekosongan tata kelola. Apakah puluhan hiburan malam yang beroperasi di tengah pemukiman warga memiliki regulasi (Perda) dan dilakukan pengawasan? Perlu dijawab segera!
Pada akhirnya, kasus 13 korban TPPO di Sikka hanyalah labirin kecil perbudakan modern dan eksploitasi perempuan di Indonesia. Masih banyak deretan kasus yang tersembunyi di balik tempat hiburan lain, di seluruh wilayah yang perlu dibongkar.
Kasus ini haruslah menjadi bahan perenungan sekaligus dorongan bagi semua pihak untuk tidak diam melihat kejahatan kemanusiaan. Kita tidak boleh membiarkan keadilan berhenti di ruang sidang yang dingin. Keadilan sejati baru akan hadir jika tidak ada lagi martabat yang dikorbankan demi keuntungan yang dibungkus label "hiburan malam".




