12 Tersangka Perdagangan Orang Modus Jual Beli Bayi Ditangkap Bareskrim

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka TPPO dengan modus jual beli bayi. Belasan tersangka itu terdiri atas dua klaster, perantara delapan orang dan orang tua empat orang. 

Mereka melakukan praktik perdagangan bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, maaf Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau, dan Papua. 

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” kata Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca Juga :

Polres Rote Ndao Buru 4 WNI Penyelundup WNA ke Australia

Tersangka klaster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sementara tersangka klaster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan), dan REP (laki-laki) .

Tersangka NH berperan menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta. Kemudian, LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi. 

Tersangka S menjual bayi di wilayah Jabodetabek. Kemudian EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar. Lalu, ZH, H, dan BSN menjual bayi di Jakarta. Selanjutnya, F menjual bayi di Kalimantan Barat.
Ilustrasi penangkapan pelaku TPPO. Foto: Dok. Metrotvnews.com

Tersangka CPS menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta. Kemudian DRH, menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten. Tersangka RET merupakan pacar dari EP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

“Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” ujar Nurul.

Ke-12 tersangka telah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara kemudian sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp60 juta sampai dengan Rp300 juta.

Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta. Lalu, Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri.

"Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Nurul.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Tontonan Seru, Dari The SpongeBob Movie hingga Pretty Crazy
• 22 jam laluintipseleb.com
thumb
Mendes usul setop izin minimarket baru agar Kopdes hidup
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Dony Lantik Pejabat Eselon I dan II BP BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Stok Batu Bara PLTU Swasta Kritis Imbas Penyesuaian RKAB 2026
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.