Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Provinsi, 12 Orang Jadi Tersangka

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi yang melibatkan jaringan lintas provinsi. 

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan jika kasus ini terkuak, berawal dari adanya laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025.

“Kasus ini terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi yang terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” ujarnya di Bareskrim Polri pada Rabu, 25 Februari 2026.

Lebih lanjut, ia menuturkan dari kasus tersebut pihaknya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung.

“Dari kelompok perantara, kami menetapkan delapan orang tersangka dengan peran berbeda-beda. NH, seorang perempuan, diketahui menjual bayi di wilayah Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA, juga perempuan, beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi,” bebernya.

Kemudian, tersangka S yang merupakan seorang laki-laki telah menjual bayi di wilayah Jabodetabek. 

“EMT (perempuan) beroperasi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. ZH, H, dan BSN yang juga perempuan menjual bayi di Jakarta, sementara F menjual bayi di Kalimantan Barat,” kata dia.

Adapun dari kelompok orang tua, CPS menjual bayinya kepada NH di Yogyakarta. DRH menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. Sementara RET, laki-laki yang merupakan ayah biologis salah satu bayi, menjual bayi kepada LA di Tangerang.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 60 saksi yang terdiri dari ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lainnya. 

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli dengan kedok adopsi,” terangnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.

“Berdasarkan keterangan tersangka, jaringan ini telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Dalam operasi ini, aparat berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang kini masih menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.

Tersangka turut dijerat Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait TPPO dalam negeri, yang mengatur ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur resmi dan legal.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang demi memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan kelompok rentan,” tegas Nurul.

Editor: Redaktur TVRINews


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Mulai Setop Pungut Tarif Impor Pascaputusan Mahkamah Agung
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mau Mudik Nyebrang Pulau? Tiket Pelni Ada Diskon 30 Persen Lho!
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Baznas Pastikan Dana Zakat Tidak untuk Program MBG
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
IHSG Rawan Koreksi Hari Ini (25/2), Cek Saham MBMA, TAPG, hingga WIRG
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
BPS: Sensus Ekonomi 2026 akan Ungkap Banyak Perkembangan Baru, Apa Saja?
• 4 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.