BANDUNG, KOMPAS-Polisi menetapkan TR sebagai tersangka kasus kekerasan yang berujung tewasnya anak berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (25/2/2026). TR, yang juga ibu tiri korban, diduga sudah melakukan kekerasan itu sejak tiga tahun lalu.
"Polres Sukabumi menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak,” tegas Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Samian, Rabu.
Berdasarkan hasil visum polisi, korban menderita luka bakar di lengan, kaki, dan punggung. Selain itu, terdapat luka permanen di area bibir dan hidung.
Samian mengatakan, TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Samian menuturkan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami unsur-unsur tindakan kekerasan dan motif kekerasan yang memicu tersangka diduga menganiaya korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TR mengaku hanya untuk mendidik anaknya.
”Kami masih mendalami motif tersangka dan dugaan ada pelaku lainnya. Diduga pelaku sudah melakukan kekerasan ini sejak tahun 2023, " tutur Samian.
Adapun dari pemeriksaan dan keterangan korban sebelum meninggal, lanjut Samian, TR menyiksa korban dengan menjewer, mencakar hingga menampar.
Dalam video viral yang beredar di Instagram, almarhum dirawat pada Kamis pekan lalu di Rumah Sakit Jampang Kulon. Terdapat luka melepuh di sekitar mata, hidung, bibir dan pipi bocah itu.
Korban akhirnya mengembuskan napas terakhir pada sore hari di rumah sakit. Sebelum meninggal, korban sempat mengaku disiksa kepada ayahnya, An (38).
Dengan napas tersengal karena kondisinya yang buruk, korban mengatakan, mendapatkan sejumlah tindakan kekerasan. Salah satunya dipaksa minum air panas oleh TR.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Jabar Siska Gerfianti menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak serta bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
"Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, pengasuhan yang layak, serta lingkungan keluarga yang aman dan penuh kasih sayang, " ucapnya.
Siska mengingatkan, betapa pentingnya pengelolaan kesehatan mental dalam keluarga. "Tekanan ekonomi, konflik rumah tangga, maupun persoalan pengasuhan yang tidak terselesaikan dapat menjadi faktor risiko terjadinya kekerasan dalam keluarga, " tambahnya.
Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara, Bandung, Leni Anggraeni, menilai, kasus penyiksaan anak di Sukabumi hingga tewas termasuk dalam kategori filisida atau pembunuhan anak yang dilakukan orangtua maupun orangtua sambung.
Secara akademis, kata Leni, filisida dibedakan dalam beberapa motif. Salah satunya adalah altruistik atau dianggap menyelamatkan anak dari penderitaan, kemudian psikotik akut, dan balas dendam kepada pasangan.
"Polisi harus mengungkap kasus ini secara tuntas. Sebab, diduga ada unsur pembiaran karena korban sudah berulang kali mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku, " tuturnya.





