Arief Hidayat: Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan Putusan MK

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks hakim konstitusi Arief Hidayat menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, putusan MK telah menegaskan bahwa pilkada telah masuk dalam rezim pemilu, sehingga harus dipilih langsung oleh rakyat.

“Mahkamah Konstitusi sudah mengatakan bahwa yang masuk rezim pemilu adalah Pilpres, pemilihan DPD, pemilihan DPR, DPRD, dan pilkada. Artinya, rezim pemilu itu harus dipilih langsung oleh rakyat. Itu satu putusan Mahkamah,” kata Arief, dalam program siniar Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (25/2/2026).

Oleh karena itu, wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

Baca juga: Marahnya Eks Hakim MK Arief Hidayat Tangani Perkara Usia Capres-Cawapres: Sempat Walkout-Dissenting

“Kalau mau digeser lagi, nanti jadi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Arief menuturkan, Indonesia pernah mempraktikkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada awal era reformasi.

Namun, praktik tersebut memunculkan berbagai persoalan, terutama transaksi politik untuk mengamankan dukungan suara mayoritas anggota dewan.

“Masalahnya apa? Lima puluh persen plus satu anggota DPRD dibeli, jadi wali kota atau jadi bupati atau jadi gubernur. Memang ongkosnya murah, tetapi tidak demokratis dan itu penyimpangan,” ujar dia.

Berkaca dari persoalan praktik koruptif tersebut, mekanisme tersebut kemudian diubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

Namun, Arief menilai, pilkada langsung juga tidak sepenuhnya berjalan ideal karena diwarnai politik uang, konflik horizontal antarpendukung, hingga banyaknya sengketa hasil pemilihan.

Baca juga: MK Diminta Hapus Aturan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah

Money politics-nya gila-gilaan, konflik horizontal antarpendukung dan sebagainya. Akhirnya masuk ke MK banyak sekali permohonan sengketa. Ongkosnya jadi besar,” ucap dia.

Meski demikian, Arief menekankan bahwa persoalan pilkada bukan terletak pada sistem yang digunakan, melainkan pada kultur hukum yang belum berubah.

Dia menilai, perubahan struktur dan substansi hukum tidak diikuti dengan perubahan budaya yang baik.

“Dari sisi teori, sistem itu terdiri dari struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Strukturnya sudah digeser, substansinya digeser, tetapi kulturnya tidak berubah,” kata Arief.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dia pun mengaitkan persoalan itu dengan pentingnya membangun karakter bangsa atau nation and character building yang sejak awal dicita-citakan oleh Presiden pertama RI Soekarno.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Cuma Latihan, Ini Kebiasaan Eileen Gu yang Bikin Juara Olimpiade!
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Wamendagri Tekankan Ekosistem Inovasi Daerah Kunci RI Keluar dari Middle Income Trap 
• 12 jam lalueranasional.com
thumb
Purbaya Minta Harga Gas Blok Masela untuk Industri Domestik Kompetitif
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PLTA Kukusan 2 Beroperasi, Arkora Hydro (ARKO) Incar Produksi 35 GWh per Tahun
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Simak Cerita Park Min Young dan Wi Ha Joon Tentang Karakter Mereka di Drakor Sirens Kiss
• 13 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.