KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK mengembangkan penyidikan kasus pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan memanggil berbagai saksi penting.
  • Pemeriksaan saksi oleh KPK dilaksanakan di Polrestabes Semarang pada hari Rabu, melibatkan mantan pejabat daerah.
  • Kasus ini berawal dari OTT KPK di Pati pada 19 Januari 2026 terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sejumlah tokoh penting di Kabupaten Pati dipanggil sebagai saksi, mulai dari mantan wakil bupati hingga mantan pimpinan DPRD setempat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu. Dua nama yang dipanggil adalah mantan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi.

“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama SA selaku mantan Wabup Pati, dan SUN selaku mantan Ketua DPRD Pati sekaligus tim sukses Bupati Pati,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu.

Selain dua tokoh tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini, termasuk tim sukses Sudewo pada Pilkada Pati 2024 berinisial AE dan TON. Penyidik turut meminta keterangan mantan anggota DPRD Pati berinisial AS, serta anggota Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati berinisial MAN.

Tak hanya itu, deretan kepala desa juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah ES selaku Kepala Desa Perdopo, SUS selaku Kepala Desa Gajihan, TAF selaku Kepala Desa Pundenrejo, SUY selaku Kepala Desa Gesegan, WE selaku Kepala Desa Mojo, YUN selaku Kepala Desa Dororejo, dan DT selaku Kepala Desa Batursari.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Sudewo. Sehari berselang, tepatnya 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.

Selain perkara pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
 
 
 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tidak Semua ASN Wajib Ikuti Komcad
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Menkes Dorong Percepatan Pemenuhan Dokter Spesialis di Daerah
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Anak-Anak Korban Banjir Aceh Tamiang Butuh Trauma Healing
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Personel Polrestro Tangerang Kota Dites Urine Dadakan, Ini Hasilnya
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.