Grid.ID - Kasus hukum Lesti Kejora yang dilaporkan Yoni Dores memenuhi titik akhir. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan Lesti Kejora tak melakukan tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi. Sadrakh Seskoadi mendampingi Rizky Billar ke Polda Metro Jaya untuk mewakili Lesti Kejora.
“Tadi sudah disampaikan oleh penyidik bahwa terkait dengan laporan Saudara Yoni Dores beserta dengan kuasanya, hari ini telah memperoleh hasil penyelidikan,” ujar Sadrakh Seskoadi ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).
Dalam hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tidak ditemukan tindak pidana yang dilakukan Lesti Kejora. Hal ini juga sekaligus mematahkan tudingan Yoni Dores terkait dugaan Lesti Kejora melanggar hak cipta.
“Hasil penyelidikannya menyatakan bahwa Saudara Lesti Kejora tidak ditemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores," terangnya.
Lesti Kejora sendiri tak hadir dalam agenda tersebut. Sang penyanyi diwakili oleh suaminya, Rizky Billar yang juga didampingi tim kuasa hukum.
“Perihal ini, kami dan Bang Rizky Billar mewakili Lesti yang tadinya direncanakan hadir namun terkendala,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora dilaporkan Yoni Dores atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan kasus melanggar Undang-undang Hak Cipta.
Dimana, menurut Yoni Dores, Lesti Kejora membawakan lagunya tanpa izin di sebuah stasiun televisi. Kemudian, penampilan Lesti saat menyanyikan lagunya itu dibagikan oleh beberapa akun YouTube dan tanpa izin Yoni Dores.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Yoni Dores pun mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan kliennya terhadap Lesti Kejora didasarkan dengan salah paham. Hal itu lantaran, Lesti Kejora sudah mengirimkan jawaban somasi namun surat tersebut tak sampai ke tangan Yoni Dores.(*)r
Artikel Asli




