Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa proses pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia pada dasarnya tidak rumit, sepanjang masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku. Di mana, hal tersebut diungkapkan oleh Kemenso RI MK Agung Suhartoyo.
Menurutnya, tata cara pengangkatan anak telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Regulasi tersebut memberikan panduan lengkap mulai dari persyaratan calon orang tua angkat hingga tahapan verifikasi yang harus dilalui.
“Prosesnya sebenarnya tidak sulit. Masyarakat cukup mendaftarkan diri ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya saat konfrensi ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi yang melibatkan jaringan lintas provinsi di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan dasar bagi calon orang tua angkat. Di antaranya berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta belum memiliki anak atau maksimal memiliki satu anak.
“Selain itu, anak yang diangkat diutamakan memiliki kesamaan agama dengan orang tua angkat,” kata dia.
Setelah pendaftaran dilakukan di tingkat kabupaten/kota, berkas akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi.
“Pada tahap ini, proses akan dibahas oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) yang bertugas menilai kelayakan permohonan,” terangnya.
Tidak hanya verifikasi dokumen, Kemensos melalui pekerja sosial juga melakukan kunjungan rumah atau home visit untuk memastikan kesiapan calon orang tua angkat. Proses ini tidak berlangsung instan. Terdapat masa pengawasan selama enam bulan sebelum keputusan akhir diberikan.
“Anak tidak langsung diserahkan. Ada masa pengawasan selama enam bulan oleh pekerja sosial kami untuk memastikan kondisi benar-benar layak,” tegasnya.
Kemensos juga memiliki peran dalam melakukan asesmen terhadap anak yang diduga menjadi korban pelanggaran hukum, termasuk dalam kasus perdagangan orang.
Hasil asesmen tersebut akan dilaporkan kepada penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari proses hukum.
“Selain mendukung penegakan hukum, kami juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban,” imbuhnya.
Nantinya, anak-anak tersebut akan ditempatkan dalam pengasuhan sementara di bawah pengawasan negara untuk memastikan keamanan dan terpenuhinya hak-haknya.
“Anak yang menjadi korban akan kami pastikan berada dalam situasi aman. Untuk sementara mereka dalam pengasuhan kami, sambil menunggu keputusan apakah dikembalikan ke keluarga atau ditempatkan di lembaga pengasuhan tertentu,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kemensos juga menyampaikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Kemensos menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan, karena tujuan utamanya adalah melindungi anak dan memastikan hak-haknya terpenuhi,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





