Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi.
Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI pada tanggal 21 November 2025.
Advertisement
"Ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Disebutkan, aksi ini dilakukan sejak tahun 2024. Di mana para tersangka dari dua kelompok sebagai berikut:
Dari kelompok perantara yaitu:
NH (perempuan), menjual bayi di Bali, Kepri, kemudian Sulsel, Jambi, dan Jakarta.
LA (perempuan), menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
S (laki-laki), menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
IMT (perempuan), menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar.
ZH, H, BSN (perempuan), menjual bayi di Jakarta.
F (perempuan), menjual bayi di Kalimantan Barat.
Kemudian dari kelompok orang tua yaitu:
CPS (perempuan), menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta.
DRH (perempuan), menjual bayi kepada saudari NH di Bekasi.
IP (PEREMPUAN), menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten.
REP (laki-laki), ini merupakan pacar dari IP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten.



