Beraksi di Area Transmigrasi, Bos Tambang Jadi Tersangka Korupsi di Kukar

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

BALIKPAPAN, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan BT dalam kasus korupsi izin pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia tercatat sebagai direktur tiga perusahaan yang menambang batubara di area yang izinnya bermasalah.

“Tersangka BT selaku direktur di tiga perusahaan, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA antara tahun 2001 sampai 2007, telah melakukan penambangan tidak benar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto, Rabu (25/2/2026).

Toni mengatakan, perusahaan tersebut menambang tanpa izin di lahan Hak Pengelolaan (HPL) No 01 milik Kementerian Transmigrasi. Akibatnya, program Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang direncanakan di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang tidak tercapai.

Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan, lahan di area tersebut dikeruk dan batubaranya dijual oleh tiga perusahaan dengan BT sebagai direkturnya.

Imbasnya, ratusan rumah, berhektar-hektar lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial hancur. Padahal, fasilitas tersebut disiapkan untuk program transmigrasi.

Baca JugaKorupsi Izin Tambang di Kutai Kartanegara, Dua Mantan Kepala Dinas Ditangkap

“Atas perbuatan tersangka BT, negara dirugikan lebih kurang Rp 500 miliar. Kerugian ini masih dihitung penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” kata Danang.

BT kini ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan untuk pendalaman kasus. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Persekongkolan dengan kepala dinas 

Ini merupakan pengembangan kasus yang melibatkan pejabat di Kutai Kartanegara. Sebelumnya, pada 19 Februari 2025, Kejati Kaltim telah menahan dan menetapkan tersangka dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara.

Tersangka pertama, yakni BH, menjabat sebagai Kepala Distamben Kukar periode 2009-2010. Adapun tersangka ADR menjabat Kepala Distamben Kukar pada 2011-2013.

Kasus ini bermula ketika pemerintah kabupaten masih bisa menerbitkan izin pertambangan pada 2009. Saat itu, BH menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. 

IUP OP itu berada di area Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi. Kendati perizinan belum tuntas, ketiga perusahaan secara bebas bisa menambang di lokasi.

Setelah Kepala Distamben berganti dari BH ke ADR, penambangan batubara di HPL No 01 masih berlanjut sepanjang 2011-2012. ADR diduga sengaja membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin resmi itu selama menjabat.

Danang mengatakan, Kejati Kaltim masih mendalami kasus ini untuk mengetahui pihak lain yang mungkin terlibat. “Kasus ini terus berkembang. Kerugian negara juga masih terus kami pertajam,” ujar Danang.

Baca JugaTambang Ilegal Marak di Kaltim, Tanda Rantai Bisnis Belum Diputus


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apa Aja Pengabdian Alumni LPDP? Tasya Kamila Singgung Statusnya Sebagai IRT
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Cisadane Tercemar Pestisida: KLH Masih Tunggu Hasil Lab untuk Gugat Perusahaan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Ungkap Motif Komunitas Motor Terobos JLNT Casablanca: Bikin Konten
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Kasus 8 Tahanan Polres Way Kanan Lampung Kabur: Sudah 3 Orang Ditangkap
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Kades Hoho Dicopot Gegara Ditegur Menteri Imipas soal Tato, Ternyata Hoaks!
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.