Masih teringat instruksi Presiden Prabowo Subianto saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul yang menekankan pentingnya efisiensi dan tindakan nyata pemimpin daerah dalam menyelesaikan persoalan mendasar di masyarakat. Arahan ini langsung tereskalasi melalui aksi "kurve" atau pembersihan pantai secara masif di Bali yang melibatkan berbagai elemen negara.
Namun, kita harus jeli melihat bahwa aksi di Bali adalah manifestasi hilir dari kegagalan manajemen di hulu. Pesan dari Sentul seharusnya dimaknai lebih dalam: bahwa darurat sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan sapu lidi di pesisir, tetapi melalui pembenahan sistemik yang dimulai dari meja rancangan produk di pabrik.
Pergeseran Paradigma: dari Keuntungan ke KeberlanjutanDalam dunia korporasi, kita lama terjebak dalam stockholder theory yang kaku, di mana profit pemegang saham adalah satu-satunya kompas perusahaan. Dalam logika ini, sampah kemasan plastik dianggap sebagai "eksternalitas" yang tanggung jawabnya berpindah ke konsumen begitu transaksi usai.
Sudah saatnya industri bertransformasi total menuju stakeholder theory. Di era krisis iklim ini, lingkungan hidup adalah pemangku kepentingan utama yang setara dengan pemilik modal.
Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh lagi sekadar menjadi kegiatan filantropi kosmetik atau bagi-bagi sembako yang terpisah dari proses bisnis. Ia harus menjadi tulang punggung tanggung jawab produk (product stewardship) yang melacak jejak sampah dari hulu hingga ke hilir.
Sinergi Strategis: Sinkronisasi Komando dan InvestasiAksi lapangan yang dipicu instruksi presiden harus menjadi momentum bagi korporasi untuk menyinkronkan program CSR mereka dengan agenda nasional. Negara telah menunjukkan komitmennya dengan mengerahkan sumber daya manusia dan regulasi.
Korporasi—dengan kapasitas teknologi dan logistiknya—perlu hadir melengkapi aksi tersebut melalui investasi pada sistem Extended Producer Responsibility (EPR).
Sinergi ini akan melahirkan kolaborasi yang tangguh: pemerintah menyediakan kerangka kerja dan penegakan hukum, sementara korporasi membangun sistem penarikan kembali sampah (take-back scheme) serta inovasi kemasan yang benar-benar ramah lingkungan, bukan sekadar pelabelan hijau (greenwashing).
Ekosistem Tanggung Jawab KolektifUntuk mewujudkan tata kelola yang berkelanjutan, setiap elemen harus menempati posisinya secara presisi.
Hulu (Produsen): Mengadopsi ekonomi sirkular secara radikal. Sampah plastik tidak boleh berakhir sebagai polutan, tetapi harus kembali ke siklus produksi sebagai bahan baku berharga.
Tengah (Masyarakat): Menggeser budaya "buang" menjadi "pilah". Kesadaran individu tetap menjadi garda depan agar material sampah tidak terkontaminasi dan memiliki nilai ekonomi untuk didaur ulang.
Hilir (Pemerintah): Di sinilah peran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi krusial. Konsistensi pembangunan infrastruktur—seperti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang modern dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di berbagai daerah—merupakan syarat mutlak.
Model Kabupaten Banyumas adalah bukti nyata. Dengan dukungan infrastruktur Kementerian PU dan komitmen pemda, Banyumas membuktikan bahwa pengolahan sampah berbasis teknologi mampu meminimalkan residu secara signifikan.
Keberhasilan ini harus direplikasi secara nasional agar teknologi seperti Refuse Derived Fuel (RDF) tersedia merata, mengubah beban sampah menjadi sumber energi baru.
Kedaulatan Lingkungan yang BerdikariMenangani sampah pada akhirnya adalah upaya kita untuk mewujudkan berdikari secara lingkungan. Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan aksi pemadam kebakaran di pesisir jika keran polusi di hulu masih terbuka lebar.
Dengan menyatukan komando tegas dari Sentul, pembangunan infrastruktur oleh kementerian terkait, serta tanggung jawab strategis korporasi, kita sedang membangun fondasi bagi Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan benar-benar berdaulat atas tanah airnya sendiri.




