Baznas RI tetapkan nisab zakat penghasilan 2026 Rp7.640.144 per bulan

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144,- per bulan atau senilai Rp91.681.728,- per tahun dan menjadi standar minimal penghasilan seorang Muslim untuk wajib zakat 2,5 persen.

Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Angka tersebut mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas.

Baca juga: Menyeimbangkan kebutuhan hidup, investasi, dan kedermawanan

Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," kata Ketua Baznas, Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu.

Noor menjelaskan pihaknya tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.

Oleh karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, namun optimal bagi pemberdayaan mustahik.

Noor menjelaskan penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan, karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Baca juga: Baitul Mal tetapkan batas minimal zakat penghasilan Aceh Rp10,5 juta

Baca juga: Akankah zakat kurangi kewajiban pajak penghasilan?

Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.

"Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," ucap Noor Achmad.

Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imbas Kerusuhan di Meksiko, KBRI Imbau WNI Tidak Keluar Rumah
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Komnas HAM Ingatkan Perspektif HAM dalam Bermedia Sosial Terkait Polemik Alumni LPDP
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Prime Video Umumkan Deretan Anime Jepang, Drama Korea, dan Film India dalam International Originals 2026
• 8 jam lalupantau.com
thumb
FedEx Gugat Pemerintahan Trump, Minta Uang Tarif Dikembalikan
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
BRI Gelar Imlek Prosperity 2026 di Jakarta, Perkuat Relasi Nasabah Lewat Layanan Wealth Management
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.