Kerugian Negara Dipulihkan, Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan RI resmi menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung memastikan bahwa penghentian perkara tersebut telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Per hari ini dihentikan. Sejak tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/2/2026)

Muhammad Misbahul Huda Guru honorer sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honorarium dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara, yakni sebagai guru honorer dan PLD.

Berdasarkan perhitungan penyidik, perangkapan jabatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118 juta.

Anang menjelaskan, keputusan penghentian perkara diambil setelah kerugian negara sebesar Rp118.861.000 dipulihkan sepenuhnya.

Kejaksaan menilai perbuatan tersangka termasuk kategori melawan hukum dalam arti negatif dan tidak memiliki unsur perbuatan tercela.

“Kerugian negara sudah dipulihkan. Sifat perbuatan melawan hukumnya dalam arti negatif, tersangka juga tidak diuntungkan secara pribadi, dan kepentingan umum tetap terlayani,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara hukum memang terdapat unsur perbuatan melawan hukum, namun tidak memenuhi aspek kesalahan yang bersifat tercela.

“Kenapa bersifat melawan hukum negatifnya? Karena perbuatannya ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” jelas Anang.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Misbahul Huda telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan, Probolinggo, sejak Jumat (20/2/2026).

Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian dari Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI.

Ia menyesalkan proses hukum terhadap guru honorer tersebut dan menilai perlu kehati-hatian dalam penerapan pasal pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk dipidana,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, sangat mungkin Misbahul tidak memahami adanya larangan rangkap jabatan tersebut, sehingga unsur kesengajaan patut dipertimbangkan secara cermat.(faz/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
bank bjb Hadirkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Tawarkan Imbal Hasil Kompetitif dan Dukung ESG
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemkot Mulai Bangun Jalan Pengganti Akses Stasiun Batu Tulis Bogor yang Amblas
• 22 jam laludetik.com
thumb
Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Ada Pengadaan Kemendikbud, Apa yang Terjadi Sebelumnya?
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Kronologi Petugas SPBU di Jaktim Dipukul Pemobil Nopol Bodong Ngaku Aparat
• 20 jam laludetik.com
thumb
Selain Menduga Nadiem Terima Aliran Dana Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Skema Aliran Keuntungannya
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.