- Direktur PT Dell Indonesia bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/2/2026) mengenai laptop Chromebook.
- Dell Indonesia baru menjual laptop Chromebook setelah adanya pengadaan dari Kemendikbudristek tahun 2021 sejumlah 110.812 unit.
- Total nilai penjualan 110.812 unit laptop Chromebook tersebut mencapai Rp358,5 miliar kepada tiga distributor.
Suara.com - Direktur PT Dell Indonesia (Dell), Alexander Vidi Firdaus mengaku pihaknya belum pernah memproduksi dan menjual laptop berbasis Chromebook, sebelum adanya pengadaan di Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan Alex saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Adapun, terdakwa dalam sidang kali ini yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Ini di jawaban saudara, poin 8, 'sepengetahuan saya saat ini, PT Dell Indonesia tidak pernah melakukan penjualan laptop Chromebook sebelum adanya pengadaan dari Kementerian Pendidikan'?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Alex.
"Jadi sebelumnya belum pernah jual Chromebook?" tanya jaksa.
"Belum pernah," jawab Alex.
"Baru pada saat pengadaan?" tanya jaksa.
"Berdasarkan dokumen yang saya baca, hanya pada saat pengadaan," jawab Alex.
Baca Juga: PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
Dalam kesaksiannya, Alex mengaku jika komponen yang digunakan untuk laptop Chromebook yang dijual PT Dell diproduksi sendiri di China.
Dia mengatakan total laptop Chromebook yang diproduksi di tahun 2021 sebanyak 110.812 unit.
"Ini kalau di BAP Saudara, 'pada bulan Maret sampai Juni 2021, kepada distributor kami yaitu PT Chis sebanyak 20 ribu unit, PT Virtus 80 ribu unit, PT Gyra sebanyak 10.812 unit. Dan jumlah laptop terjual yaitu 110.812 unit'. Benar itu?" tanya jaksa.
"Benar sesuai BAP," ucap Alex.
Jaksa kemudian membacakan BAP Alex terkait total penjualan untuk 110.812 unit laptop Chromebook tersebut. Total dari penjualan tersebut, bernilai Rp358,5 miliar.
"Di sini total penjualannya Rp 358.592.087.000 untuk 110.812 unit?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Alex.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam perkara tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp1,5 triliun.
Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp621 miliar



