jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/2).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan itu juga mencakup mantan anggota DPRD Pati berinisial AS dan sejumlah tim sukses Sudewo pada Pilkada Pati 2024, termasuk saksi berinisial AE dan TON. “Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, atas nama SA selaku mantan Wabup Pati, dan SUN selaku mantan Ketua DPRD Pati sekaligus tim sukses Bupati Pati,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
BACA JUGA: Proyek Impor Pikap dari India untuk Koperasi Desa Masuk Radar KPK
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah kepala desa, seperti Kepala Desa Perdopo ES, Kepala Desa Gajihan SUS, dan beberapa kepala desa lainnya yang diduga terkait dengan perkara ini.
Kasus ini bermula pada 19 Januari 2026, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dan menangkap Sudewo bersama beberapa orang lainnya. Pada 20 Januari, lembaga antirasuah membawa Sudewo beserta tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
BACA JUGA: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Gegara TWK Bakal Kembali ke Gedung Merah Putih?
KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo sendiri serta tiga kepala desa lainnya. Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: KPK Perlu Keterangan Budi Karya Soal Pengaturan Proyek Kereta Api
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Peluang Panggil Dirjen untuk Kasus Suap Impor Barang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




