FAJAR, JAKARTA – Estimasi dana beasiswa LPDP yang dikucurkan untuk pendidikan Arya Iwantoro di Belanda kini menjadi sorotan tajam. Diperkirakan menembus Rp5,5 miliar. Ini yang harus kembalikan ke negara.
Nominal jumbo ini mencakup biaya kuliah serta tunjangan hidup selama 7 tahun masa studi di Utrecht University. Dana tersebut wajib dikembalikan akibat dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak akademis Arya di Utrecht University, Belanda, total durasi studi yang ditempuh adalah tujuh tahun (gabungan program S-2 dan S-3).
Berikut adalah rincian estimasi biaya yang ditanggung negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP):
Biaya Pendidikan (Tuition Fee): Dengan biaya rata-rata Rp380 juta per tahun, total dana untuk SPP selama 7 tahun mencapai Rp2,6 miliar.
Tunjangan Hidup & Fasilitas (Stipend): LPDP memberikan benefit berupa biaya hidup, tunjangan buku, seminar, asuransi, hingga biaya publikasi dengan total sekitar Rp421 juta per tahun.
Jika diakumulasikan selama 7 tahun, angkanya menyentuh Rp2,9 miliar.
Secara kumulatif, negara diduga telah menginvestasikan sedikitnya Rp5,5 miliar untuk pengembangan kapasitas Arya Iwantoro di luar negeri.
Inkonsistensi Informasi
Kasus ini meledak setelah unggahan istri Arya, Dwi Sasetyaningtyas, yang secara terbuka menyatakan keinginan agar anak-anaknya memiliki paspor asing (WNA).
Narasi ini dinilai melukai rasa keadilan publik mengingat status keduanya sebagai penerima manfaat dari pajak rakyat Indonesia.
Publik juga menemukan ketidaksinkronan data. Sebelumnya, Dwi sempat mengklaim bahwa suaminya bukan awardee LPDP. Namun, bukti digital pada tesis Arya menunjukkan ucapan terima kasih langsung kepada pihak LPDP.
Merespons hal ini, LPDP melalui keterangan resminya telah memberikan teguran keras. LPDP mengonfirmasi bahwa Arya diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya.
Konsekuensi Aturan 2N+1: Wajib Mengabdi 15 Tahun
Fokus utama Kementerian Keuangan dan LPDP kini tertuju pada aturan 2N+1. Sebagai penerima beasiswa, Arya memiliki kewajiban hukum untuk mengabdi di tanah air selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Dengan total studi 7 tahun di Belanda, Arya seharusnya menjalani masa pengabdian selama 15 tahun di Indonesia. Jika ia memilih untuk menetap dan berkarier di luar negeri tanpa izin khusus, maka statusnya dianggap melanggar kontrak.
Konsekuensi dari pelanggaran ini adalah pemblokiran, pemanggilan resmi, hingga sanksi terberat berupa pengembalian seluruh dana beasiswa secara tunai (refund). (*)





