Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan, prosedur pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia sebenarnya memiliki aturan yang jelas dan tidak sesulit yang dibayangkan masyarakat.
Penegasan ini muncul merespons maraknya praktik perdagangan bayi berkedok adopsi ilegal di media sosial. Terbaru, Bareskrim Polri menyelamatkan 7 bayi TPPO yang dijual oleh orang tuanya sendiri.
Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo, meminta masyarakat untuk mengikuti jalur resmi melalui Dinas Sosial demi menjamin keamanan dan masa depan anak.
"Kami ingin mencoba menyampaikan sedikit proses pengangkatan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Di mana sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak rumit dan tidak sulit," ujar Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Agung menjelaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pihak yang menyalahi regulasi. Padahal, calon orang tua angkat cukup mendaftarkan diri ke Dinas Sosial di tingkat Kabupaten atau Kota.
Adapun beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
Usia calon orang tua: minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
Kondisi keluarga: sehat jasmani dan rohani.
Jumlah anak: belum memiliki anak atau maksimal baru memiliki satu anak.
Kesesuaian agama: anak yang diangkat disarankan memiliki agama yang sama dengan calon orang tua angkat.
"Jadi di sini adalah mereka tinggal mendaftarkan ataupun mendaftarkan ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk diproses saja. Ketentuan ataupun persyaratannya juga tidak sulit," tegas Agung.
Setelah mendaftar, nantinya berkas akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi untuk ditinjau oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA).
Agung menekankan adanya proses home visit atau kunjungan rumah oleh pekerja sosial untuk memastikan kelayakan calon orang tua. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 6 bulan pengawasan sebelum adopsi diputuskan.
"Jadi nanti ada kami melakukan home visit pekerja sosial kami, memastikan bahwa anak bisa dilakukan pengangkatan. Jadi tidak langsung diserahkan, jadi selama 6 bulan itu dalam pengawasan pekerja sosial kami," jelasnya.
Kemensos juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus adopsi di media sosial.
"Kementerian Sosial menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan terungkapnya berbagai hal terkait dengan perdagangan atau indikasi perdagangan bayi. Kami memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum," kata Agung.
Saat ini, Kemensos tengah melakukan asesmen terhadap anak-anak yang menjadi korban TPPO, untuk menentukan apakah mereka bisa diadopsi secara legal atau harus dikembalikan ke keluarga. Selama proses hukum berjalan, anak-anak tersebut berada dalam pengasuhan negara.
"Kami memastikan anak-anak berada dalam situasi yang aman dan terpenuhi kebutuhannya. Apa pun atau hak-haknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat TPPO yang memperjualbelikan bayi melalui platform TikTok dan Facebook. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari 8 perantara dan 4 orang tua kandung.
Jaringan ini diketahui beroperasi lintas wilayah mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.
Sebanyak 7 bayi berhasil diselamatkan dari tangan para pelaku. Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman berat.





