Arief Hidayat: Sara Merasa Gagal Menjaga Konstitusi dalam Putusan Perkara 90

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku sudah gagal menjaga konstitusi di Indonesia dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Lewat putusan ini, anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 meski usianya belum genap 40 tahun.

"Saya merasa anu, saya tidak bisa. Makanya kegagalan saya menjaga konstitusi dalam peristiwa 90 itu, saya merasa itu saya tidak bisa menjaga Mahkamah Konstitusi dengan baik, karena semestinya perkara 90 itu ditolak. Tapi yang terjadi demikian itu," kata Arief dalam siaran Gaspol di YouTube Kompas.com, dikutip Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Arief Hidayat: Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan Putusan MK

Ia menegaskan, pada awal adanya perkara 90 tersebut memang tidak dimaksudkan untuk orang-orang tertentu. Sebab, menurutnya, banyak tokoh-tokoh muda yang potensial untuk menjadi pemimpin nasional.

"Ya, tidak pada orang tertentu, karena banyak kader-kader muda yang potensial bisa juga menjadi pimpinan nasional," ucapnya.

Pada kesempatan ini, Arief juga kembali menyorot ada keanehan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Arief menyebut hal ini sebagai kosmologi negatif.

Salah satu keanehannya karena kuasa hukum pemohon sempat menarik perkara itu, kemudian tiba-tiba batal menariknya.

"Sudah ditarik. Pada hari sebelumnya, pada hari Jumat kalau tidak salah, saya mendengar itu sudah ditarik. Tapi kemudian hari Sabtu, penarikan itu dicabut. Lah padahal hari Sabtu itu MK libur," ujar dia.

Ia merasa heran, karena kuasa hukum pemohon menyatakan batal menarik perkara 90 pada saat hari Sabtu.

Arief merasa lebih aneh lagi karena ada petugas yang menerima perkara di hari libur.

"Lah itu petugasnya diperintah oleh Panitera. Mestinya Panitera dapat sanksi itu. Tapi Panitera enggak dapat sanksi. Lah Panitera itu diberi perintah siapa?" kata dia.

"Nah setelah itu kemudian, dilaporkan bahwa ini tidak jadi ditarik. Lah kalau tidak jadi ditarik, ya diteruskan," lanjut dia.

Baca juga: Marahnya Eks Hakim MK Arief Hidayat Tangani Perkara Usia Capres-Cawapres: Sempat Walkout-Dissenting

Setelah akhirnya kembali menerima perkara 90, para hakim MK kemudian melakukan sidang pendahuluan untuk meminta konfirmasi soal penarikan perkara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam sidang pendahuluan akhirnya terungkap ada perbedaan pendapat antara kuasa hukum dengan pemohon.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satgas Infrastruktur dan BPN Jember Intensif Cari Solusi Banjir di Kawasan Perumahan
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Demo di Mapolda DIY Kondusif, Polisi Serahkan 3 Mahasiswa ke Pihak Rektorat
• 16 jam laluokezone.com
thumb
PPI Dunia Jajaki Kerja Sama dengan BNSP untuk Penguatan Kompetensi Pelajar Indonesia
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus PDNS Hari Ini
• 9 jam lalukompas.com
thumb
GOPAN Waspadai Dampak Impor 580 Ribu Grandparent Stocks dari AS
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.