JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024, hari ini Rabu (25/2/2026).
Agenda tuntutan kepada Semuel dan empat terdakwa lainnya telah dikonfirmasi oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Ya, hari ini jadwalnya tuntutan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu pagi.
Semuel bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya akan menjalani tuntutan pada kasus yang disebut merugikan negara Rp 140,8 miliar.
Baca juga: Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kominfo Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar
"(Lima terdakwa) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470 (Rp140,86 miliar)," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Empat terdakwa lain dalam perkara ini adalah:
- Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono;
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda;
- Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman;
- Serta, Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti.
Baca juga: Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kominfo Bikin Program Bertentangan dengan Perpres
Berdasarkan uraian dakwaan, kasus korupsi ini bermula ketika Sofrecon, perusahaan konsultan teknologi asal Prancis, mengkaji rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) pada 2018.
Karena pembangunan PDN membutuhkan waktu panjang, Sofrecon merekomendasikan empat langkah, yakni mengosongkan ruang teknologi informasi yang ada, menggunakan ruang kosong di pusat data pemerintah, menyewa ruang di pusat data swasta, dan membangun solusi sementara.
Namun, Sofrecon menekankan agar pemerintah hanya melaksanakan rekomendasi pertama dan kedua, yaitu memanfaatkan pusat data milik instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
“Kominfo justru tidak menerapkan rekomendasi tersebut,” kata jaksa.
Pada tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca juga: Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kemenkominfo Didakwa Rugikan Negara Rp 140,8 Miliar
Pasal 27 ayat (2) peraturan itu menegaskan bahwa infrastruktur SPBE hanya meliputi Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
Namun, pemerintah juga malah membuat program yang tidak sesuai dengan perpres tersebut.
“Kominfo justru membuat program yang bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Program yang dimaksud itu adalah penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara atau PDNS,” ujar jaksa.
Jaksa menyebutkan, PDNS bukan merupakan infrastruktur SPBE sebagaimana yang diamanatkan pada Perpres SPBE.





