Nusantara (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkolaborasi memperkuat pencegahan aktivitas ilegal di kawasan hutan sebagai upaya menjaga kelestarian hutan guna memelihara ekosistem dan keanekaragaman hayati.
"Penanganan aktivitas ilegal di IKN telah memiliki satuan tugas (satgas), yakni Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, mencakup berbagai sektor mulai kehutanan, pertambangan, hingga aktivitas sosial-ekonomi," ujar Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik OIKN Edgar Diponegoro, di Nusantara, Rabu.
Sedangkan pendekatan yang dilakukan kini mulai bergeser dari pencegahan menuju penindakan yang lebih terukur, untuk percepatan penanganan berbagai kasus ilegal.
Edgar yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN ini melanjutkan, pengelolaan kawasan hutan menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan tugas satgas, sejalan dengan target konsep forest city IKN yang menetapkan 65 persen wilayah IKN sebagai kawasan hutan.
Ia juga mengatakan bahwa pematangan kolaborasi dengan Pemprov Kaltim soal aktivitas ilegal, sehari sebelumnya telah dilakukan pembahasan, yang digelar di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim di Samarinda.
Baca juga: OIKN dan Tanoto Foundation kolaborasi perkuat pendidikan sejak dini
Pertemuan ini menegaskan pentingnya pendekatan secara menyeluruh dalam pengelolaan kawasan IKN, bukan hanya memprioritaskan pembangunan fisik, tetapi juga keterlibatan aspek hukum dan sosial kemasyarakatan.
"OIKN menegaskan bahwa penanganan kondisi ini tidak dapat dilakukan secara instan maupun melalui pendekatan represif. Kita tidak bisa menggunakan pendekatan radikal, maka penanganannya harus bertahap dan berbasis sosial dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menekankan pentingnya kebijakan realistis serta berbasis kondisi aktual di masyarakat, baik dalam penataan kawasan maupun penanganan aktivitas ilegal.
"Penataan kawasan tidak bisa hanya dilihat dari perencanaan di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi terkini di tengah masyarakat," ujar Sri Wahyuni.
Sejumlah langkah strategis juga dibahas dalam pertemuan itu, meliputi penguatan kemitraan konservasi, peningkatan kapasitas masyarakat melalui program pemberdayaan, hingga pengendalian kependudukan.
Baca juga: OIKN bersama konsorsium LDE Belanda kembangkan riset berkelanjutan
Untuk memperkuat implementasi di lapangan, pertemuan lanjutan direncanakan akan berlangsung pada beberapa bulan mendatang, sekaligus menjadi momentum konsolidasi antara pemerintah kabupaten/kota di Kaltim serta penyusunan payung kerja sama antara OIKN dan Pemprov Kaltim.
"Penanganan aktivitas ilegal di IKN telah memiliki satuan tugas (satgas), yakni Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, mencakup berbagai sektor mulai kehutanan, pertambangan, hingga aktivitas sosial-ekonomi," ujar Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik OIKN Edgar Diponegoro, di Nusantara, Rabu.
Sedangkan pendekatan yang dilakukan kini mulai bergeser dari pencegahan menuju penindakan yang lebih terukur, untuk percepatan penanganan berbagai kasus ilegal.
Edgar yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN ini melanjutkan, pengelolaan kawasan hutan menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan tugas satgas, sejalan dengan target konsep forest city IKN yang menetapkan 65 persen wilayah IKN sebagai kawasan hutan.
Ia juga mengatakan bahwa pematangan kolaborasi dengan Pemprov Kaltim soal aktivitas ilegal, sehari sebelumnya telah dilakukan pembahasan, yang digelar di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim di Samarinda.
Baca juga: OIKN dan Tanoto Foundation kolaborasi perkuat pendidikan sejak dini
Pertemuan ini menegaskan pentingnya pendekatan secara menyeluruh dalam pengelolaan kawasan IKN, bukan hanya memprioritaskan pembangunan fisik, tetapi juga keterlibatan aspek hukum dan sosial kemasyarakatan.
"OIKN menegaskan bahwa penanganan kondisi ini tidak dapat dilakukan secara instan maupun melalui pendekatan represif. Kita tidak bisa menggunakan pendekatan radikal, maka penanganannya harus bertahap dan berbasis sosial dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menekankan pentingnya kebijakan realistis serta berbasis kondisi aktual di masyarakat, baik dalam penataan kawasan maupun penanganan aktivitas ilegal.
"Penataan kawasan tidak bisa hanya dilihat dari perencanaan di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi terkini di tengah masyarakat," ujar Sri Wahyuni.
Sejumlah langkah strategis juga dibahas dalam pertemuan itu, meliputi penguatan kemitraan konservasi, peningkatan kapasitas masyarakat melalui program pemberdayaan, hingga pengendalian kependudukan.
Baca juga: OIKN bersama konsorsium LDE Belanda kembangkan riset berkelanjutan
Untuk memperkuat implementasi di lapangan, pertemuan lanjutan direncanakan akan berlangsung pada beberapa bulan mendatang, sekaligus menjadi momentum konsolidasi antara pemerintah kabupaten/kota di Kaltim serta penyusunan payung kerja sama antara OIKN dan Pemprov Kaltim.




