Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku.
Proses hukum terhadap oknum Brimob berinisial MS kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Kepala Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi kepada publik.
“Kami menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan pidana terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Johnny dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan bahwa Polri memproses kasus ini secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Johnny juga menyampaikan duka cita dan empati kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T. serta menyampaikan empati kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.
Dalam proses etik internal, Polri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum MS berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegas Johnny.
Sementara itu, penanganan pidana dilakukan oleh jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.
Berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan saat ini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh JPU. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi sehingga proses tahap dua dapat dilaksanakan dan perkara segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.
Johnny menegaskan, Kapolri berkomitmen tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Polri.
“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal proses hukum ini secara objektif dan memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan institusi.
“Kami menyadari kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Karena itu, kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkas Johnny.(faz/iss)




