Seorang pria berinisial RU, warga Petemon, Surabaya kini telah ditahan oleh polisi di Mapolrestabes Surabaya, setelah diketahui menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Akibat aksi yang dilakukan pria itu, sang ibu yakni, U (53), mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan trauma psikis.
AKBP Melatisari Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya mengatakan, sang ibu telah melaporkan perbuatan anaknya pada awal Februari 2026 lalu.
Setelah masuknya laporan itu, polisi langsung menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka. Melati juga menerangkan kalau tersangka sudah ditahan sejak 6 Februaru 2026 lalu.
“Kasus itu masuk pada awal Februari lalu, dan pelaku telah ditahan pada 6 Februari 2026,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Melati menjelaskan, RU melakukan tindakan penganiayaan itu berulang kali. Sedangkan puncaknya, terjadi pada awal Februari lalu.
“RU sudah sering menganiaya ibunya. Puncaknya hingga berujung pelaporan itu awal Februari lalu,” tambahhya.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya dengan mengunggahnya ke media sosial pribadinya.
Dalam video itu, RU yang berada di tahanan tidak menyangkal perbuatannya. Dia mengaku sering menjambak, mencekik, bahkan menendang kaki ibunya.
Polisi menyebut kekerasan itu dilakukan pelaku karena dia emosi lantaran tidak diberi uang oleh korban.(kir/iss)




