JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam membersihkan trotoar kawasan Pecinan Glodok dari pedagang dan parkiran, pihak Satpol PP Kecamatan Tamansari melakukan razia pada Selasa 24 Februari 2026.
Pada operasi penertiban trotoar kali ini, pihak Satpol PP Kecematan Tamansari mengandeng pihak Kecamatan, Dinas Perhubungan dan Satlinmas.
Adapun penertiban trotoar tersebut dilakukan dalam rangka mengembalikan trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki yang mengunjungi lokasi bersejarah tersebut.
BACA JUGA:Pramono Kerahkan Satpol Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Jalan Protokol Jakarta
BACA JUGA:PKL di Trotoar Tanah Abang Disikat Habis, Kembalikan Fungsi untuk Pejalan Kaki
Selain menertiban penggunaan trotoar oleh pedagang, aparat juga menertibkan trotoar dari pengalihan fungsi sebagai tempat parkir liar.
Terlihat beberapa sepeda motor langsung dipindahkan oleh pemilik karena kedapatan parkir di area trotoar.
Tidak hanya itu, beberapa pemilik sepeda motor lain juga harus menerima ganjaran berupa kempes ban oleh aparat.
Dari operasi penertiban kali itu, sebanyak 45 sepeda motor terjaring pelanggaran parkir di atas trotoar.
Sepeda motor yang terjaring diberikan sanksi berupa Operasi Cabut Pentil atau OCP.
BACA JUGA:Bulan Tertib Trotoar: Satpol PP DKI Bakal Tertibkan PKL dan Parkir Liar di 19 Lokasi Ini
BACA JUGA:Satpol PP DKI Bakal Tertibkan Pedagang Takjil di Trotoar Selama Ramadan: Itu Hak Pejalan Kaki!
Dalam kesempatan tersebut, Goodman Sidabutar selaku Kasatpol PP Tamansari menyempaikan jika penertiban dan penjagaan akan terus dilakukan secara rutin.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya mereka di atas trotoar.
"Jika menemukan pelanggaran, silahkan laporkan melalui aplikasi JAKI yang merupakan kanal resmi pengaduan Pemprov DKI Jakarta," uangkapnya dilansir dari akun X@satpolppjakarta.
- 1
- 2
- »





