Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026: Minimal Rp7,6 Juta per Bulan atau Rp91,6 per Tahun

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI secara resmi membuat pengumuman. Menetapkan standar terbaru batas minimum penghasilan wajib zakat atau nisab untuk tahun 2026.

Umat Muslim yang memiliki penghasilan minimal Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun kini diwajibkan menunaikan zakat pendapatan sebesar 2,5 persen.

Keputusan ini merupakan hasil musyawarah nasional yang digelar pada Jumat (20/2/2026). Penetapan angka tersebut tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui pertimbangan matang dari aspek syariah, regulasi, hingga dinamika ekonomi masyarakat saat ini.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka nisab tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dinilai sangat relevan karena selaras dengan tren pertumbuhan upah tahunan yang tercatat berada di angka 6,17 persen.

“Dalam pengelolaan zakat nasional, harus ada patokan yang jelas sebagai rujukan bagi seluruh pengelola zakat. Baznas hadir sebagai regulator untuk memastikan tidak ada kekosongan standar tersebut,” ujar Noor Achmad dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Mengacu pada Standar Emas 14 Karat

Salah satu poin menarik dalam ketetapan tahun ini adalah penggunaan parameter emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas. Pemilihan standar ini dipandang sebagai jalan tengah yang adil (moderat).

Menurut Noor Achmad, emas 14 karat memiliki nilai yang cenderung sepadan dengan harga beras premium saat ini. Selain itu, standar ini tetap mempertimbangkan parameter perak serta ambang batas Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

“Keputusan menggunakan emas 14 karat adalah bentuk keseimbangan. Kami ingin tetap patuh pada syariah tanpa memberatkan muzaki (pembayar zakat), namun di sisi lain tetap optimal dalam memberdayakan mustahik (penerima zakat),” tambahnya.

Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

Ketentuan baru ini telah dituangkan secara formal dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No. 15 Tahun 2026.

Melalui regulasi ini, Baznas menjamin bahwa pengelolaan zakat di Indonesia tetap menjaga prinsip:

Aman Syar’i: Sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Aman Regulasi: Selaras dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kemaslahatan Ummat: Menjaga keadilan bagi wajib zakat dan perlindungan bagi fakir miskin.

Dengan adanya standar yang jelas ini, diharapkan program pengentasan kemiskinan melalui dana zakat dapat berjalan lebih terukur dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Registrasi Nomor Seluler Berbasis Biometrik, Nezar Patria Tegaskan Data Tetap Disimpan Dukcapil
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Cara Ipda Sumerta Bangun Kepercayaan dan Bina Yayasan Disabilitas di Gianyar
• 8 jam laludetik.com
thumb
Yayasan Muslim Sinar Mas wakafkan Al Quran untuk pulau terluar
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Pengelola Pizza Hut (PZZA) Dirikan Anak Usaha Baru, Rambah Bisnis Roti dan Kue
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Pramono Ungkap Aturan Baru Bangun Lapangan Padel di Jakarta
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.