Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Para tersangka diduga dikendalikan oleh warga negara (WN) China.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan kelima tersangka ialah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38) dan RJ (29). Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2206).
Himawan mengatakan para tersangka di Indonesia merupakan kaki tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari WN China yang menggunakan akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu.
"Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia," jelas Himawan.
(haf/haf)





