Penulis: Hesti D. Ameliasari
TVRINews, Kota Banjarmasin
Aksi pelemparan bom molotov terjadi di kawasan Pasar Lama, Kota Banjarmasin. Peristiwa tersebut sempat terekam kamera dan memperlihatkan terduga pelaku berinisial ZA mendatangi lokasi sebelum melempar botol berisi bahan bakar ke arah sebuah rumah.
Botol tersebut pecah dan memicu kobaran api. Setelah melancarkan aksinya, ZA langsung melarikan diri. Namun, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan pelaku di kediaman salah satu keluarganya di wilayah Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eru Alsepa, menjelaskan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi persoalan pribadi.
“Tim dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku merupakan mantan suami dari pemilik rumah. Keduanya menikah dan bercerai pada tahun 2024 serta memiliki satu orang anak,” jelas Kompol Eru, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, perceraian tersebut menyisakan konflik emosional. Pelaku mengaku sakit hati dan kesulitan bertemu dengan anaknya yang masih berusia empat tahun.
“Motifnya karena sakit hati dan persoalan akses bertemu anak. Pelaku kemudian nekat melempar botol kaca berisi bahan bakar dengan maksud membakar rumah,” tambahnya.
Beruntung, api tidak sempat meluas dan segera dapat dikendalikan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Saat ini, ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga melalui jalur hukum dan mediasi, bukan dengan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Editor: Redaktur TVRINews





